![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - Proses pencoblosan di TPS 31, TPS 32 dan TPS 34 Kelurahan Panggung, daerah pemilihan (Dapil) Tegal Timur, Kota Tegal, Jawa Tengah, akan diulang pada Sabtu 12 April 2014. Pasalnya, pada kotak surat suara yang sudah tercoblos terdapat surat suara dari daerah pemilihan Tegal Barat.
Hal itu ditegaskan oleh Ketua KPU Kota Tegal, Jawa Tengah, Agus Wijanarko SH, Kamis 10 April 2014.
Menurut Agus, berdasarkan laporan petugas KPPS setempat, tidak ada warga yang komplain perihal surat suara sejak proses pencoblosan sampai dengan pencoblosan selesai. Hanya pada saat memasuki proses perhitungan, tiba-tiba ada seorang saksi yang mengetahui adanya surat suara yang keliru.
“Kami sudah konsultasikan ke KPU pusat dan segera menggelar pleno, akhirnya diputuskan untuk TPS 31, TPS 32 dan TPS 34 proses pencoblosan akan diulang pada Sabtu mendatang. Pengulangan hanya berlaku pada surat suara bersampul hijau atau surat suara untuk DPRD Kota Tegal,” terang Agus.
Agus mengatakan, jumlah surat suara dapil Tegal Barat yang nyasar ke Dapil Tegal Timur itu ada 65 lembar. Sedangkan warga yang akan melakukan pengulangan pencoblosan sesuai dengan DPT di 3 TPS itu sekitar 1.100 pemilih.
Sementara, Sunari (38) warga RT 06 RW 09 Kelurahan Panggung, yang kebetulan berada di lokasi pemungutan suara TPS 31 mengatakan, kesalahan surat suara itu baru diketahui setelah proses pencoblosan sudah selesai dan hendak dilanjutkan dengan proses penghitungan sekitar pukul 13:00 WIB.
"Sejak awal tidak ada yang tahu. Namun, begitu proses pembacaan hasil coblosan, salah satu saksi menemukan surat suara dari dapil Tegal Barat," jelasnya.