Banyak Surat Suara untuk DPRD Tertukar Dapil
-Laporan Takwo Heriyanto
Rabu, 09/04/2014, 07:23:48 WIB

Ilustrasi

PanturaNews (Brebes) - Pelaksanaan pencoblosan surat suara Pemilu Legislatif (pileg), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, mendapat laporan dari masyarakat, khususnya Petugas Pemungutan Suara (PPS) mengenai banyaknya surat suara DPRD Kabupaten yang tertukar.

Akibatnya, banyak warga yang hendak mencoblos caleg pilihannya masing-masing dibuat bingung. Pasalnya, surat suara DPRD Kabupaten yang seharusnya untuk Daerah Pemilihan (Dapil) I, namun tertera surat suara untuk Dapil II.

Seperti yang terjadi di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) Desa Adisana Kecamatan Bumiayu dan Desa Tonjong, Kecamatan Tonjong serta Desa Wangandalem, Kecamatan Brebes.

Ketua Panwaslu Kabupaten Brebes, M. Ma'ruf mengatakan, dari laporan PPS yang disampaikan ke Panwaslu, menyebutkan untuk surat suara di beberapa TPS Desa Tonjong yang masuk Dapil 1 seperti di TPS 4, 5, 7, 9 dan 10 ada ratusan surat suara DPRD Kabupaten Brebes yang tertukar dengan surat suara di beberapa TPS yang masuk ke Dapil 2.

"Begitu juga dengan surat suara yang ada di beberapa TPS Desa Adisana, maupun Desa Wangandalem tertukar dapil," ujar Ma'ruf kepada PanturaNews.Com, Rabu 9 April 2014 sore.

Namun demikian, kata Ma'ruf, persoalan tertukarnya surat suara DPRD Kabupaten bisa diatasi bersama atas keputusan yang diambil melalui musyawarah yang melibatkan saksi-saksi, PPS maupun KPPS dan pihak terkait.

Dalam keputusan yang telah dibuat disertai berita acara dan tanda tangan itu, surat suara DPRD Kabupaten yang tertukar, tetap bisa digunakan untuk mencoblos meskipun nama-nama caleg yang tercantum dalam surat suara itu berbeda.

"Jadi nantinya, misal si A memilih caleg dari partai A yang nomor urut 1 untuk dapil 1, sementara dalam surat suaranya tertera untuk dapil 2, maka pilihannya itu dianggap sah untuk dapil 1. Begitu juga seterusnya," terang Ma'ruf.