Surat Suara yang Tertukar Disepakati Dikonversi
-Laporan Zaenal Muttaqin
Rabu, 09/04/2014, 04:49:32 WIB

Pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2014 di salah satu TPS (Foto:Zaenal Muttaqin)

PanturaNews (Brebes) - Surat suara tertukar mewarnai pelaksanaan pemungutan suara Pemilu di Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Rabu 09 April 2014. Surat suara DPRD II untuk Dapil II (Bumiayu, Paguyangan, Sirampog dan Tonjong) tertukar dengan surat suara Dapil I (Brebes, Jatibarang dan Songgom)

Hal itu terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 13 Dukuh Sidamukti, Desa Adisana, Kecamatan Bumiayu. Tertukarnya surat suara itu diketahui setelah proses pemungutan suara berlangsung dan mendekati akhir oleh warga yang akan menggunakan suaranya.

Tasori (45) warga RT 08 RW 05 Dukuh Sidamukti, Adisana menuturkan, dirinya sekitar pukul 12.00 WIB akan menggunakan haknya dan masuk ke TPS. Setelah mendapatkan surat suara dari petugas KPPS dan dibawa ke tobong untuk dicoblos ternyata tidak mendapatkan nama calon anggota legislatif (caleg) pilihannya.

"Saat akan mencoblos cari nama caleg tidak ada dan saya tanyakan ke KPPS ternyata tertukar dengan surat suara dari Dapil lain," katanya.

Tertukarnya surat suara yang diketahui setalah pemungutan suara berjalan dan hampir selesai yang selesai tersebut sempat dipermasalahkan karena dikhawatirkan merugikan para caleg di Dapil II. Dikawatirkan surat suara yang tertukar sudah banyak dicoblos warga tanpa disadari, mengingat banyak warga setempat yang berusia lanjut atau kurang teliti.

"Saya kawatir jangan-jangan banyak yang tertukar tapi sudah dicoblos dan warga tidak mengetahui itu," kata Tasori yang mengaku relawan salah satu partai ini.

Ketua Paniti Pemilihan Kecamatan (PPK) Bumiayu, Warsito mengakui terjadinya surat suara yang tertukar di TPS 13 Desa Adisana. Pihaknya telah terjun ke lokasi untuk menyelesaikan persoalan dengan berunding yang melibatkan, saksi caleg, Pengawas Pemilu Lapangan (PPL), Panitia Pemungutan Suara (PPS), KPPS dan PPK yang disepakati dilakukan konversi surat suara.

"Akhirnya disepakati dilakukan konversi suarat suara Dapil I ke surat suara Dapil II," kata Warsito.

Dengan kesekatan konversi itu berarti nantinya yang digunakan nomor urut disesuaikan dengan caleg di Dapil II. Kesepakatan seperti itu juga atas penjelasan dari Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Brebes.

"Untuk mengulang dari awal cukup beresiko karena tertukarnya suart suara setelah proses pemungutan suara berjalan dan mendekati akhir. Adanya kesepakatan konversi dapat menyelesaikan masalah dan akan dibuatkan berita acaranya," jelas Warsito.

Jumlah surat suara yang tertukar juga belum diketahui karena sedang dilakukan proses penghitungan perolehan suara oleh KPPS. Sampai pukul 14.00 WIB juga belum ada TPS lain di Bumiayu yang mengalami kasus serupa.

"Baru di TPS ini kami menemukan tertukarnya surat suara dan diketahui saat proses pemungutan suara mendekati berakhir pada pukul 13.00 WIB," pungkas Warsito.

Sementara itu, berdasarkan informasi tertukarnya suarat suara dengan Dapil lain juga terjadi di TPS yang ada di Kecamatan Tonjong. Meski begitu dapat diketahui pada awal pelaksanaan pemungutan suara sehingga dapat segera dilakukan penukaran surat suara sesuai Dapil.