Panwaslu Hentikan 3 Kasus Pelanggaran Pemilu
-Laporan Takwo Heriyanto
Selasa, 08/04/2014, 07:05:10 WIB

Ilustrasi

PanturaNews (Brebes) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, menyebutkan sedikitnya telah menerima 8 laporan dari masyarakat terkait kasus dugaan pelanggaran kampanye Pemilu Legislatif (pileg), yang dilakukan oleh caleg daerah, provinsi maupun pusat selama tahapan kampanye berlangsung.

Kedelapan laporan dari masyarakat terkait kasus dugaan pelanggaran kampanye itu, yang pertama adalah dilakukan oleh caleg PDI P dari DPR RI, yakni Damayanti Wisnu Putranti. Caleg perempuan tersebut dilaporkan masyarakat ke Panwaslu karena diduga telah menunggangi kegiatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes, pada acara pemberian rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (Muri) Tari Payung terbanyak di lapangan Stadion Karangbirahi Brebes beberapa waktu lalu.

Kedua adalah, kasus dugaan pelanggaran kampanye money politik yang dilakukan oleh caleg Gerindra dari DPRD Provinsi Dapil IX Jateng, M. Iskhak. Ketiga, kasus dugaan penyebaran surat suara spesimen (contoh) yang dianggap menyesatkan, yang juga dilakukan oleh caleg Gerindra Dapil IX Jateng, dari caleg DPR RI, Ahmad Mustaqim.

Keempat, kasus dugaan pelanggaran kampanye money politik dan kampanye di tempat pendidikan (sekolah) yang dilakukan oleh caleg PDI P dari DPRD Provinsi Dapil IX Jateng, Karsono. Kelima, kasus dugaan pelanggaran kampanye dengan menjajikan hadiah kepada warga yang dilakukan oleh caleg Demokrat dari DPRD Provinsi Dapil IX Jateng, Joko Haryanto.

Keenam, kasus dugaan pelanggaran kampanye dengan memberikan hadiah atau dorprize yang dilakukan oleh caleg Golkar DPRD Brebes, yang berdomisili di wilayah Kecamatan Paguyangan. Ketujuh, kasus dugaan pelanggaran kampanye dengan mengondisikan sejumlah kades di wilayah Kecamatan Bumiayu yang dilakukan oleh caleg PKB dari DPRD Provinsi Dapil IX Jateng, Fuad Hiadayat. Dan kedepalan atau yang terkahir adalah kasus dugaan money politik yang dilakukan oleh caleg PAN dari DPRD Brebes, Rosikin Abdul Ghani.

Ketua Panwaslu Kabupaten Brebes, M. Ma'ruf mengatakan dari delapan kasus dugaan pelanggaran kampanye pemilu yang dilakukan oleh para caleg tersebut, tiga diantaranya dihentikan dari penangannya dan lima diantaranya lagi masih dalam proses penanganan.

"Tiga kasus dugaan pelanggaran kampanye pemilu yang dihentikan, yakni kasus yang dilakukan oleh Damayanti, M. Iskhak dan Ahmad Mustaqim," ujar Ma'ruf kepada PanturaNews.Com, Selasa 8 april 2014.

Menurut Ma'ruf, ketiga kasus tersebut dihentikan karena selain masih lemahnya bukti laporan yang disampaikan oleh pihak pelapor atau saksi juga belum adanya pasal yang menyebutkan bahwa hal itu masuk ke dalam kategori pelanggaran pidana.

Sementara, kata Ma'ruf, untuk kasus dua caleg yang dilakukan Karsono dan Joko Haryanto masih dalam proses penanganan Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), meskipun pihaknya sudah memanggilnya untuk minta klarifikasi. Begitu juga dengan kasus dua caleg yang dilakukan oleh caleg Golkar dari DPRD Brebes dan caleg PKB DPRD Provinsi Dapil IX Jateng, Fuad Hiadayat masih dalam proses penanganan lembaganya.

"Namun untuk kasus dugaan money politik oleh caleg PAN, Rosikin Abdul Ghoni yang baru dilaporkan oleh warga baru ditangani oleh Panwascam Jatibarang, belum sampai ke Panwaslu Kabupaten," terang Ma'ruf.

Sebab, lanjut Ma'ruf, dari pihak pelapor yang sedianya sudah membuat surat pernyataan siap dimintai keterangan beserta empat saksi yang diduga mengetaui adanya pembagian uang sebesar Rp 20 ribu ke warga mencabut laporannya sendiri yang diketahui oleh PPL Desa Klikiran dan Jatibarag Lor serta Panwascam Jatibarang. Hal itu dikarenakan, dari pihak saksi yang dicantumkan namanya oleh pihak pelapor menolak untuk dimintai ketarangan.

"Sampai saat ini, pihak pelapor maupun caleg incumbent tersebut belum datang ke Panwaslu Kabupaten. Dengan demikian, kami belum bisa menindaklanjutinya," tandasnya.