Polda Jateng Olah TKP di Rumah Korban Pembunuhan
-Laporan Zaenal Muttaqin
Rabu, 12/03/2014, 06:08:02 WIB

Petugas gabungan Polda Jateng dan Polres Brebes serta Polres Banyumas olah TKP di rumah korban pembunuhan (Foto: Zaenal Muttaqin)

PanturaNews (Brebes) - Tim Identifikasi Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng), melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah Bambang (56), korban pembunuhan di Dukuh Karangjati, Desa Kalierang, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, Rabu 12 Maret 2014 sore. Tim identifikasi merupakan gabungan dari petugas dari Polda Jateng, Polres Brebes dan Polres Banyumas.

"Olah TKP yang kedua ini untuk menguatkan yang sebelumnya dan ternyata masih ditemukan bercak-bercak darah," ujar Kasi Identifikasi Polda Jateng, Kompol Sukhamdi yang memimpin olah TKP.

Menurutnya, bercak-bercak darah ada di tembok kamar depan dan kamar lainnya, karena pengakuan pelaku pembunuhan itu sempat membersihkan darah dengan kain. "Ini semua akan lebih menguatkan pengungkapan kasus pembunuhan ini," kata Sukhamdi.

Dikatakan, dugaan masih menguatkan pelaku pembunuhan tunggal adalah istri korban, Darkem binti Darno (48) yang dikenal juga sebagai guru PNS. Sementara dua tersangka lainnya, yakni Subagiyo bin Darno (57), warga Dukuh Rejomulyo RT 06 RW 07 Desa Pagojengan, Kecamatan Paguyangan dan Willy Riyanto bin Sahroni (38), warga Dukuh Wargomulyo RT 01 RW 04 Desa Pagojengan, Kecamatan Paguyangan, membantu ketika membuang jazad korban.

"Sementara ya seperti itu pelaku pembunuhan tunggal lainnya membantu," kata Sukhamdi.

Diberitakan sebelumnya, Bambang (56), warga Dukuh Karangjati, RT 04 RW 07 Desa Kalierang, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di bawah Jembatan Sungai Bisjajar, Jalan Lumbir-Karangpucung, Kabupaten Banyumas.

Kasus ini sebelumnya sempat ditangani oleh Polres Banyumas, kemudia diserahkan ke Polres Brebes sesuai dengan TKP pembunuhannya.

Kapolres Brebes, AKBP Ferdy Sambo kepada wartawan dalam jumpa persnya di halaman Mapolres setempat, Selasa 11 Maret 2014 sore. mengatakan, kasus pembunuhan yang dilakukan oleh istri korban terjadi pada Jumat 7 Maret 2014 pukul 15.00 WIB di rumahnya sendiri.

"Dari penuturan pelaku (Darkem), korban dibunuh saat sedang tidur dengan menggunakan martil ke arah kepalanya. Setelah membunuh korban, pelaku kemudian dibantu dua pelaku lainnya (Subagiyo dan Willy), yang masih ada hubungan famili dengan Darkem, yang kemudian jasad korban dibuang di bawah Jembatan Sungai Bisjajar Kabupaten Banyumas," terang Sambo.

Kata Sambo pula, pihaknya berhasil mengamankan 19 barang bukti yang dilakukan pelaku. Beberapa barang bukti tersebut diantaranya martil (palu), satu unit sepeda motor, potongan rambut korban, satu buah kasur warna hijau dengan bekas darah.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, lanjut Sambo, ketiga pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP Sub 338 KUHP Jo 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Sementara, tersangka Darkem (istri korban), mengatakan dirinya tega membunuh suaminya sendiri lantaran sejak pernikahannya selama 25 tahun dengan korban, tidak pernah diberi nafkah (uang). Padahal pelaku sangat membutuhkannya untuk biaya hidup bersama empat anaknya, yang tiga diantaranya duduk di bangku kuliah.