![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - Saksi dan korban tindak kejahatan sangat penting untuk mengungkap adanya suatu kejahatan. Tapi selama ini, terutama di daerah-daerah, orang masih takut untuk menjadi saksi. Untuk itu Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan layanan perlindungan.
Demikian dikatakan Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, SH, LLM saat wawancara dengan Panturanews di Hotel Karlita Kota Tegal, Jawa Tengah, Rabu 12 Maret 2014 sore.
Menurut mantan Koordinator Divisi Pelayanan Hukum ELSAM Jakarta, dan Deputi Direktur Program ELSAM Jakarta ini, LPSK kerjasama dengan Universitas Pancasakti (UPS) Tegal, akan menggelar seminar dengan tujuan mensosialisasikan peran LPSK yang akan di gelar di Hotel Karlita Tegal, Kamis 13 Maret 2014 mulai pukul 09.00 WIB. Seminar akan menghadirkan beberapa narasumber, salah satunya Staf Ahli Ketua MPR RI, Muhammad Yamin SH.
“Selama ini LPSK baru dikenal di tingkat pusat dan provinsi, belum sampai ke kota dan kabupaten. Padahal banyak korban tindak pidana dan saksi yang sebenarnya membutuhkan layanan dari LPSK. Tapi karena mereka tidak mengetahui adanya LPSK, sehingga masyarakat yang sebenarnya membutuhkan tidak bisa menggunakan layanan tersebut, sehingga mengakibatkan aksesnya terhambat,” ujar Semendawai.
Dikatakan Semendawai, karena itu LPSK terus melakukan sosialisasi di daerah-daerah kerja sama dengan perguruan tinggi. Selain itu, lanjutnya, LPSK juga ingin mendapatkan input dari narasumber yang juga akan menjadi pembicara. Misalnya, LPSK ingin mengetahui seperti apa sebenarnya peran dari masing-masing institusi, misalnya seperti DPRD.
“Peran DPRD dalam memperkuat perlindungan saksi dan korban dalam mencegah dan memberantas tindak pidana serius itu seperti apa? Misalnya ada komitmen-komitmen atau ada peran-peran DPRD yang bisa dilakukan untuk memaksimalkan dan efektivitas melakukan perlindungan saksi dan korban,” tuturnya.
Dijelaskan, peran DPR itu ada pengawasan legeslasi, dan anggaran. Melalui peran itu, misalnya legeslasi, bagaimana peraturan perundang-undangan tersebut diharapkan lebih kuat, sehingga tidak ada hambatan dalam hal dasar hukum dan kerangka hukum untuk melaksanakan perlindungan saksi dan korban tindak kejahatan.
Lebih lanjut dikatakan Semendawai, LPSK ingin dari narasumber yang menjadi pembicara pada seminar, bisa memberikan gambaran bagaimana peran tersebut dapat dimainkan dengan baik oleh DPR. Begitu juga dengan Perguruan Tinggi dan aparat penegak hukum.
“Aparat penegak hukum sendiri selama ini, kita lihat belum begitu responsive dalam menangani saksi dan para korban kejahatan. Termasuk belum responsive dalam pemenuhan hak-hak para saksi dan korban,” tegasnya.
Berkaitan dengan itu semua, LPSK ingin tahu apakan ada program khusus yang coba dilakukan, atau pengalaman-pengalaman praktek yang dilakukan aparat penegak hukum di wilayah Kota Tegal ini yang menunjukkan komitmen untuk perlindungan saksi dan korban tindak kejahatan.
Sementara Muhammad Yamin SH yang akan menjadi pembicara di seminar itu menerangkan, bahwa di setiap Negara banyak kejahatan-kejahatan besar, dan orang takut untuk bersaksi. Karena itu kesaksian menjadi sangat penting dalam setiap pengungkapan kejahatan. Dengan adanya lembaga perlindungan saksi dan korban kejahatan, pengungkapan kejahatan akan semakin mudah, karena saksi-saksi yang dihadirkan merasa aman dan tidak takut lagi.
Ditambahkan Muhammad Yamin yang juga caleg DPR RI dari PDI Perjuangan, untuk membongkar kejahatan-kejahatan besar, apabila saksi takut untuk bersaksi, maka saksi itu butuh perlindangan sehingga merasa aman di rumah, sampai identitasnya bisa mendapat keamanan, termasuk keamanan saat menyampaikan kesaksianya.
“Dalam konteks ini, dalam suatu pengungkapan kejahatan serius seperti di daerah-daerah yang rentan terhadap tindak kejahatan, lembaga perlindungan saksi dan korban sangat penting untuk memperlancar prosen pengungkapan kejahatan,” tandas Muhammad Yamin yang juga Ketua Seknas Jokowi.