Polisi Temukan 7 Kg Ganja, 4 Tersangka Diamankan
ZM-Takwo-Zaenal Mutaqien & Takwo Heriyanto
Senin, 10/03/2014, 09:37:21 WIB

Ilustrasi

PanturaNews (Brebes) - Jajaran Polres Brebes, Jawa Tengah, berhasil mengamankan daun ganja kering seberat tujuh kilogram lebih. Barang haram tersebut diamankan dari rumah warga Dukuh Kramat Desa Bumiayu, Kecamatan Bumiayu.

Informasi yang berhasil dihimpun PanturaNews.Com, Senin 10 Maret 2014 menyebutkan, ganja kering diamankan dari rumah warga berinisial, MF (43) pada Kamis 06 Maret 2014 malam lalu. Pengakuan MF, barang tersebut titipan tetangganya yang berinisial NL (37) yang rumahnya bersebelahan. MF dan NL kini diamankan polisi serta dua orang lainnya bernisial JF (30) dan YN (18) yang diduga menjadi pengedar barang haram tersebut.

"Empat orang yang diduga terlibat dengan barang haram itu diamankan petugas," kata petugas yang enggan disebutkan namanya. Diperoleh informasi pula, NL yang diduga pemilik ganja seberat enam kilogram yang merupakan kiriman dari Jakarta itu, selama ini telah menjadi target operasi (TO) petugas.

Kapolsek Bumiayu, AKP Sukoyo membenarkan adanya pengamanan ganja beserta orang-orang yang diduga bertanggungjawab atas barang itu. Menurutnya, kini kasus tersebut dalam penanganan Sat Narkoba Polres Brebes. "Penanganan kasus ganja dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Brebes," katanya.

Sementara Kapolres Brebes, AKBP Fredy Sambo SIK SH MH, Senin 10 Maret 2014 mengatakan, penangkapan pengedar dan pemilik obat terlarang ini merupakan kebanggaan. Sebab, barang bukti yang berhasil disita dari tangan para pelaku tercatat sebanyak 7 kg. Dari 7 kg ganja, sebanyak 6 kg diantaranya berupa daun ganja, sebanyak satu kg dibuat paket. Sejumlah paket itu telah dijual.

"Ini merupakan penangkapan ganja terbesar dan penangkapan ini merupakan kasus ke 5 narkoba pada tahun 2014 ini," ujar Sambo.

Keberhasilannya menangkap empat pelaku ini, kata Sambo, atas informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di wilayah hukumnya. Setelah dilakukan pemeriksaan pada orang yang dicurigai, teranyata benar adanya, yang akhirnya polisi berhasil menangkap empat pelaku dengan barang bukti sebanyak 7 kg ganja.