![]() |
|
|
PanturaNews (Pekalongan) - Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana dan komitmen pemerintah terhadap resolusi PBB Nomor 63 tahun 1999, ditindaklanjuti dengan Hyogo Framework for Action dan Beijing Action, perlu dibentuk Forum Pengurangan Resiko Bencana (PRB).
Pembentukan PRB Jawa Tengah sebagai wadah untuk koordinasi, komunikasi, berbagi pengalaman dan berbagi peran yang melibatkan pemerintah, organisasi masyarakat, perguruan tinggi, sektor swasta dan pemangku kepentingan lainnya, di bidang pengurangan resiko bencana di Jawa Tengah.
Kegiatan ini merupakan kerjasama pemerintah dengan UNDP (United Nations Development Programme) dalam program Safer Community through Disaster Risk Reguction in Development (SCCDRR).
Menurut Kalakhar Badan Penanggulangan Bencana Daerah Propinsi Jawa Tengah, Drs. Priyantono Djarot Nugroho selaku penanggung jawab PPMU SCDRR Jawa Tengah, PRB dibentuk Selasa 09 Maret 2010 di Ruang Sidang Lantai 2 Setda Kota Pekalongan. Acara akan dihadiri Direktur kawasan khusus dan daerah tertinggal Bappenas, Walikota Pekalongan, PCISU SCDRR Jakarta, Kepala Bakorwil III Propinsi Jateng, Kepala Bappeda se Karesidenan Pekalongan, Komisi D DPRD kabupaten/kota se Karesidenan Pekalongan, Kepala BPBD Brebes, Satlak kabupaten/kota se Karesidenan Pekalongan, Kepala Bappeda Kabupaten Purworejo, Komisi D DPRD Kabupaten Purworejo, Satlak Purworejo, LPPM Universitas Pekalongan, STIKES Muhammadiyah Kota Pekalongan, LPPM Universitas Muhammadiyah Purworejo, Akademi Perikanan Baruna Tegal, Akademi Perawatan Al-Hikmah Kabupaten Tegal, Tim kerja pembentukan Forum PRB, IOMm dan LSM/ormas.