Sidang: Indri Sering Tarik Tunai Rekening Parmanto
JOHA-Laporan Johari
Kamis, 06/03/2014, 08:44:56 WIB

Indri Wijayanti saat menjadi saksi pada sidang dengan terdakwa ayahnya di PN Tegal (Foto: Johari)

PanturaNews (Tegal) - Sidang lanjutan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan terdakwa H Parmanto (58), warga Jalan Sumbing Nomor 10 Kota Tegal, Jawa Tengah yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, menghadirkan saksi Indri Wijayanti (34) dan Yuli Fatmawati (54). Keduanya adalah putri dan istri terdakwa, Rabu 05 Maret 2014.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Indri menuturkan sebelum bisnis DO gula dengan Novel, ayahnya pernah bisnis jual beli mobil bekas, jual beli tanah dan rental mobil dengan rekening di BII dan BCA. Namun setelah kenal Novel, ayahnya buka rekening giro di Bank Bukopin dengan saldo awal Rp 1 juta. Selanjutnya, ayahnya ditawari oleh Novel untuk bisnis DO Gula sebanyak 350 kwintal seharga Rp 6500 per kilogram, dibayar dengan cek BCA senilai Rp 227 juta.

Kemudian DO gula itu dijual kepada Bambang Purnomo seharga Rp 7500 per kilogram, senilai Rp 297 juta. Namun pada saat Bambang Purnomo dihadirkan menjadi saksi, ia mengatakan bahwa bisnis DO gula dengan H Parmanto, atas perintah Novel, ia hanya disuruh dengan iming-iming fee Rp 5 per Kg. 

Keterangan Indri itu dipertanyakan oleh ketua majelis hakim, Besmen Sinurat SH yang menurutnya nilainya tidak cocok. “Menurut hitungan saya, kalau 350 kwintal itu sama dengan 35.000 x Rp 7.500, ketemunya tidak Rp 297 juta, paling kisaran Rp 262,5 juta, coba hitung lagi,” pinta ketua majelis.

Lebih lanjut menurut Indri, selain bisnis DO gula dengan Novel, ada orang lain yang bisnis DO gula dengan ayahnya yakni Feri. Namun untuk urusan transaksi, Feri  mengutus orang suruhannya bernama Wahyu, yang sering datang ke kantor. Untuk pembayarannya menggunakan cek Bukopin, rekening atas nama Catur Ronggowarsito.  Belakangan terungkap, bahwa Wahyu adalah Catur Ronggowarsito yang tak lain adalah karyawan Bukopin bagian internal control, yang juga timnya Novel Fatrio.

“Saya penasaran kok setiap transaksi dengan Feri, ceknya atas nama Catur Rongowarsito, ketika saya tanyakan ke Bank Bukopin ternyata Wahyu adalah Catur Ronggowarsito karyawan Bukopin,” kata Indri.

Indri juga tidak memungkiri ada transaksi dengan KPTR Reksa Jaya, kaitannya bisnis DO gula. Padahal pada sidang sebelumnya, baik H Parmanto maupun pengurus KPTR Reksa Jaya, mengaku tidak saling kenal dan tidak pernah terlibat bisnis apapun.

“Tanggal 22 September 2010, membayar DO Gula dari KPTR Reksa Jaya sebanyak 250 ton, seharga Rp 2,2 M dan tanggal 1 Oktober 2010 dijual kepada Bambang Purnomo seharga Rp 2,2 M menggunakan cek Bukopin,” imbuh Indri.

Terungkap dalam persidangan, bahwa Indri pernah melakukan penarikan dana yang cukup besar yakni pada tanggal 21 Maret 2011, senilai Rp 4,7 M dari rekening Parmanto kemudian ditransfer ke PTPN IX di Solo. Sedangkan pada sidang sebelumnya, pihak PTPN IX menjadi korban Novel, karena stempelnya dipalsukan. Selain itu Indri pernah hendak menarik tunai Rp 500 juta menggunakan cek H Parmanto, namun oleh Novel  diberi uang cash sebesar Rp 432,5 juta, yang kemudian disetorkan ke Bank Danamon.  Serta masih banyak lagi penarikan tunai yang jumlahnya miliran rupiah.

Dari kesaksian Indri ada yang berbeda dengan keterangan saksi dari karyawan Bukopin Feti Nurhidayati dan Nur Adi Nugroho bagian kliring. Menurut kedua karyawan Bukopin, bahwa Indri sering menanyakan rekening koran milik H Parmanto melalui telpon. Namun itu dibantah oleh Indri, bahwa ia tidak pernah telpon untuk menanyakan posisi rekening koran ayahnya.

“Saya tidak pernah telpon bagian kliring soal rekening koran, saya dapat rekening koran dari Novel,” ujar Indri.

Ditambahkan, dari bisnis DO gula dengan modal awal hanya Rp 227 juta, Maret 2010-Juli 2011 dengan kurun waktu 17 bulan menjadi Rp 900 M. Namun jumlah itu ditambah dengan bisnis Parmanto lainnya seperti jual beli mobil bekas, jual beli tanah, rental mobil dan gula fisik.

“Catatan di Jurnal, binsis DO gula pertama pada bula Maret 2010, modal awal Rp 227 juta, sampai dengan Juli 2011 menjadi Rp 900 M, tapi jumlah itu ditambah dengan bisnis yang lain,” imbuhnya.

Indri juga menerangkan saldo ayahnya yang terkahir mencapai Rp 26 M, tapi kini tidak ada. “Soal saldo Rp 26 M yang hilang, ayah saya sudah lapor ke Mabes Polri, tapi sampai sekarang tidak ada tindak lanjutnya,” pungkasnya.