![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal diminta menunda peresmian penggunaan Rumah Susun Sewa Sederhana (Rusunawa) yang rencananya akan dilakasanakan Rabu 12 Maret 2014 mendatang. Pasalnya, masih banyak sarana dan prasarana Rusunawa yang belum terpasang. Demikian ditegaskan anggota Komisi III DPRD Kota Tegal, Rofii Ali S.si, Selasa 04 Maret 2014.
Menurut Rofii, Dinas Pemukiman dan Tata Ruang (Diskimtaru) harus lebih dulu melengkapi sarana dan pra sarana yang sampai dengan hari ini belum juga terpasang di Rusunawa, antara lain, kondisi jalan di depan Rusunawa, pasokan air PDAM yang belum terhubung, serta beberapa hal kecil lain yang tidak boleh dibiarkan terabaikan.
”Sebelum semua sarpras siap, sebaiknya peresmian ditunda dulu sampai semuanya dipersiapkan. Pasalnya kondisi yang belum siap itu dikhawatirkan akan menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” kata Rofii.
Rofii mengatakan, Komisi III tidak bermaksud mengganjal jadwal peresmian, namun apalah artinya peresmian yang bersifat seremonial jika faktanya Rusunawa dan semua sarprasnya belum bisa dinikmati secara optimal ? . Untuk itu pihaknya meminta kepada Diskimtaru untuk menunda peresmian dan mempersiapkan segalanya.
“Lalu apa artinya diresmikan jika belum bisa ditempati ? sebab sampai hari ini MoU antara penyewa dan pengelola belum juga disepakati,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Diskimtaru Kota Tegal, Nur Effendi menjelaskan, terkait belum adanya pasokan air dari PDAM Kota Tegal, Nur Effendi menyampaikan Rusunawa sudah memiliki sumur artesis dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU). Bahkan Diskimtaru Kota Tegal pada ubahan APBD tahun 2013 akan membeli alat penyaring air (Water Treatmen) sebanyak 2 unit dengan harga masing - masing sebesar 37 juta rupiah.sehingga kualitasnya seperti air PDAM.
Rusunawa terdiri dari 2 Twin Block dengan masing-masing Twin Block terdiri dari 96 kamar, berarti jumlah keseluruhannya ada 192 kamar. Sedangkan untuk tarif sewa disesuaikan dengan tingkatan lantai. Yaitu, lantai 5 sebesar Rp 90 ribu per bulan, lantai 4 sebesar Rp100 ribu per bulan, lantai 3 sebesar Rp 110 ribu per bulan, dan lantai 2 sebesar Rp 120 ribu per bulan. Untuk lantai dasar digunakan sebagai tempat usaha, khususnya untuk penghuni rusunawa. Sewa per meter untuk lapak sebesar Rp 28 ribu per bulan.