![]() |
|
|
PanturaNews (Bumiayu) - Hampir satu pekan spanduk bertuliskan "Inyong Isin Duwe Pemimpin Koruptor, Siapa Menyusul ke Cipinang', terpasang di tempat keramaian kota Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Tepatnya di pertigaan Jalan A Dahlan antara Markas Polsek Bumiayu dengan Pasar Kalierang. Spanduk tanpa ijin tersebut sengaja dipasang oleh aktivis Ikatan Mahasiswa Brebes Selatan (IMBS).
Dewan Pembina IMBS, Jefri Arsya Robi SE ketika dihubungi PanturaNews, Senin 08 Maret 2010 membenarkan spanduk berukuran panjang lima meter dan lebar satu meter itu dipasang oleh IMBS, sebagai bentuk keprihatinan generasi muda di Brebes bagian Selatan, khususnya mahasiswa. "Spanduk kami pasang sejak Bupati Brebes ditahan KPK karena dugaan korupsi," katanya.
Menurut Jefri, pemasangan spanduk sebagai bentuk ungkapan rasa malu generasi muda, atas pemimpinnya tersangkut kasus korupsi. Harapannya, siapa pun yang terlibat harus ikut diproses secara hukum jangan hanya bupati saja yang harus menghadapi KPK. "Adanya kasus korupsi itu kami malu, maka siapa pun yang terlibat harus diperiksa," tegasnya.
Dikatakan, pemasangan spanduk juga sebagai bentuk pesan moral. Yakni, generasi muda ingin punya pemimpin yang bersih di semua tingkatan, mulai dari paling bawah sampai tertinggi. "Di spanduk kami tidak menyebut nama karena tujuannya agar pemimpin di semua tingkatan, dari RT, RW sampai yang tertinggi, harus bersih bebas dari tindak korupsi," ujar Jefri.
Selain itu, pemasangan spanduk juga untuk mengajak masyarakat, agar bersikap kritis dan mengetahui kondisi kepemimpinan di Brebes. "Mungkin masyarakat tidak banyak yang tahu ada korupsi di Brebes, maka kami ingatkan dengan spanduk itu," kata Jefri.
Diakui, pemasangan spanduk itu tanpa ijin dan pemberitahun pada pihak terkait, sehingga pihaknya telah dihubungi oleh petugas dari kantor Kecamatan Bumiayu. "Kami pernah dihubungi petugas kecamatan dan menanyakan masalah perijinan pemasangan spanduk itu," tutur Jefri.
Sementara itu, Kasie Tramtib Kantor Kecamatan Bumiayu, Farikhin ketika ditemui PanturaNews membenarkan adanya spanduk tersebut. Menurutnya, pihaknya tidak pernah diberitahu oleh pihak yang memasangnya. "Kami belum menerima pemberitahuan pemasangan spanduk tersebut," katanya.
Menurut Farikhin, sesuai aturan dan demi ketertiban di Kota Kecamatan Bumiayu, pemasangan spanduk harus ada pemberitahuan pemberitahuan. Karenanya pihaknya akan melakukan penertiban terhadap spanduk-spanduk liar tanpa ijin. "Kami akan segera menertibkan spanduk atau apa saja yang mengganggu ketertiban kota," tegasnya.