![]() |
|
|
Penahanan tersangka Bupati Brebes “IK” oleh KPK yang dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang pasca pemeriksaan di Gedung KPK selama 9 jam, merupakan langkah maju dalam penanganan kasus korupsi di Brebes. Penahanan ini cukup beralasan yaitu kekhawatiran Penyidik KPK terhadap tersangka untuk menghilangkan barang bukti dan bisa mempengaruhi keterangan saksi. Disamping itu memang sudah ada sinyalemen mengenai waktu sidang dari pengadilan tipikor.
Kini Bupati Brebes harus menjalani masa – masa hidup sementara di Rutan Cipinang sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan. Menjalani penyidikan selanjutnya bila dibutuhkan, menjalani proses persidangan jika sudah dimulai sidang kasus ini di Pengadilan Tipikor dan harus menjalani hasil vonis dari Pengadilan Tipikor. Seiring dengan itu, kekayaan milik pribadi atau keluarganya yang diduga diperoleh dari hasil korupsi tersebut juga harus dilakukan penyitaan dan diserahkan ke Negara.
Dalam beberapa penelitian dan hasil inventarisasi yang dilakukan oleh Tim Gebrak, terhitung mulai tahun 2003 – 2007 kekayaan Bupati Brebes “IK” mengalami kenaikan yang sangat drastis. Mulai dari harta bergerak seperti Mobil Mewah, Mas, Deposito di beberapa bank milik pemerintah maupun bank swasta serta beberapa kepemilikan investasi. Harta tak bergerak seperti Rumah, Tanah, Bangunan Usaha Minyak, SPBE, SPBU dan lain-lain juga tersebar tidak di wilayah kabupaten Brebes saja.
Harta kekayaan yang sekarang dimilikinya bukan atas nama “IK” sendiri saja, tetapi juga atas nama istrinya, keluarganya dan karyawannya. Dari hasil penelusuran, belum diklasifikasikan harta kekayaan tersebut apakah hasil korupsi dalam kasus tanah yang sekarang sedang ditangani oleh KPK, atau hasil korupsi / dugaan gratifikasi yang berasal diluar kasus tanah. Hasil inventarisasi ini sudah dilaporkan ke KPK untuk segera dilakukan penyitaan. Sesuai dengan prosedur yang biasa dilakukan dalam penanganan korupsi di KPK, ketika vonis sudah diputuskan oleh Hakim Tipikor maka harta kekayaan yang diduga hasil dari korupsi tersebut akan disita.
Pasal yang disangkakan kepada tersangka “IK” yaitu Pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Sanksi yang sesuai dengan UU ini maka bisa dilihat bahwa maksimal hukuman yang akan dijalani bagi terpidana (ketika sudah vonis) adalah 20 Tahun. Dalam kasus ini, maka dititikberatkan ketika nanti tersangka terbukti bersalah melakukan persekongkolan jahat untuk melawan hukum / Undang-undang dan munculnya kerugian Negara (korupsi), maka dijatuhkan sanksi yang seberat-beratnya.
Sanksi yang berat dimaksud adalah karena adanya upaya melakukan perencanaan secara matang, persekongkolan dengan beberapa pejabat / non pejabat untuk menyelewengkan keuangan Negara. Berapa vonis yang akan dijatuhkan oleh Hakim Tipikor ?. Kita tunggu saja nanti. Semoga Hakim menjatuhkan sanksi seberat-beratnya. Mengingat adanya indikasi kuat yang dilakukan oleh pihak tersangka unutk melakukan penggiringan opini kepada publik bahwa dirinya sudah membereskan semua urusan di KPK, sehingga bergeser dari status Tersangka menjadi Saksi dan provokasi lain yang dianggap cukup menghambat dalam penyidikan korupsi tanah.
Keterlibatan Pihak Lain
Melihat kronologis kasus korupsi tanah cukup kompleks. Terjadi di tahun 2003 yang merupakan imbas dari permasalahan Pilkada Brebes pada tahun 2002 dengan terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati Brebes – Indra Kusuma dan Faris Sul Haq – yang dianggap cacat hukum oleh beberapa pihak. Konstalasi politik yang tidak terbendung sehingga sempat terjadi peristiwa berdarah-darah. Bahkan proses pelantikan Bupati dan Wakil Bupati yang diduga cacat hukum itu tertunda selama beberapa bulan.
Pengadaan tanah di 3 lokasi (Tanah eks. Pegadaian, Tanah Pasar Buah dan Tanah Eks Gedung Bioksop Banjaratma) pada tahun 2003 untuk pengembangan pasar ini bermula dari pertemuan antara pemilik Tanah Eks. Pegadaian Jl. Jend. Sudirman “HS” dengan Bupati Brebes, Kepala Kantor Pasar saat itu, Kepala BPKD saat itu di Kantor Pengelola Pasar (KPP). Tujuan dalam pertemuan itu diduga bermaksud untuk melakukan persekongkolan / kesepakatan jahat tentang pembebasan tanah eks. Pegadaian untuk pengembangan pasar. (Bersambung)
(Darwanto adalah Koordinator Badan Pekerja Gerakan Berantas Korupsi (Gebrak) Brebes, tinggal di Brebes, Jawa Tengah)