Dana Kampanye Gerindra Terbesar, PBB Terkecil
-Laporan Takwo Heriyanto
Sabtu, 28/12/2013, 05:13:08 WIB

Ilustrasi

PanturaNews (Brebes) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes, Jawa Tegah, telah menerima seluruh laporan dari 12 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014, hingga batas akhir penyerahan laporan dana kampanye partai politik tahap pertama pada 27 Desember 2013.

"Hingga hari terakhir batas penyerahan seluruh partai politik telah menyerahkan laporan dana sumbangan kampanye tahap pertama ke KPU," ujar Ketua KPU Kabupaten Brebes, Muamar Riza Pahlevi kepada PanturaNews.Com, Sabtu 28 Desember 2013.

Riza menyebutkan, dari batas akhir penyerahan laporan dana kampanye 12 Parpol kepada KPU, tercatat Partai Gerindra yang paling besar melaporkan dana kampanye, yakni sebesar Rp 3,922 miliar. Sedangkan partai yang paling kecil melaporkan dana kampanye, yakni Partai Bulan Bintang (PBB) sebesar Rp 4,067 juta.

Sementara untuk Partai Demokrat sebesar Rp 1,113 miliar, PKS Rp 508,7 juta, NasDem Rp 68,75 juta, PDI Perjuangan Rp 1,6 miliar, PKB Rp 790,75 juta, Partai Hanura Rp 1,05 miliar, PAN Rp 583,326 juta, Partai Golkar Rp 1,631 miliar, PPP Rp 908,584 juta, dan PKPI sebesar Rp 23,975 juta.

Riza mengatakan, untuk selanjutnya laporan dana kampanye yang diterima oleh KPU Kabupaten Brebes, akan diserahkan ke KPU Provinsi Jawa Tengah dan akan diteruskan ke KPU Pusat.

Seperti diketahui, dalam Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013, setiap partai politik diharuskan melaporkan rekening dana kampanye kepada KPU terhitung sejak ditetapkannya partai politik tersebut sebagai peserta Pemilu.

Dalam aturan tersebut, menjelaskan tiga kewajiban Partai Politik dalam pelaporan rekening dana kampanye yakni melaporkan rekening dana kampanye, melaporkan penerimaan dana kampanye tahap awal dan selanjutnya melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.

"Laporan penerimaan dana kampanye tahap dua dan tiga, nantinya akan dilaporkan pada bulan Maret dan April 2014," tandasnya.