![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - Ratusan warga di lingkungan RW 13 Kelurahan Panggung Baru, Tegal Timur, Kota Tegal, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal agar segera merealisasikan pelepasan hak pakai atas ribuan meter bidang tanah negara untuk selanjutnya diberikan kewenangan kepada warga penghuni agar bebas mengurus penyertifikatan hak milik atas tanah-tanah tersebut ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Fakta itu terkuak dalam sesi tanya jawab antara warga dengan Ketua DPRD Kota Tegal H Edy Suripno SH MH saat gelar kegiatan jarring aspirasi masyarakat (asmara) dalam agenda reses anggota DPRD Kota Tegal di kediaman warga di RW 13 Kelurahan Panggung Baru, Tegal Timur, Selasa 24 Desember 2013, pukul 20:00-23:00 WIB.
Dalam gelar jarring asmara yang dihadiri oleh sekitar 300 orang dari berbagai komponen masyarakat di lingkungan RW 10 Kelurahan Mintaragen dan RW 13 Kelurahan Panggung Baru itu, nampak sejumlah warga juga mempersoalkan kelangkaan air bersih untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Selain soal sertifikasi tanah yang menjadi prioritas harapan warga, juga ada persoalan lain yang tidak kalah penting, yaitu soal langkanya air bersih dan Rob yang hingga kini belum tertangani secara optimal,” kata Riswono, Ketua RT 13 RW 10 Kelurahan Mintaragen.
Riswono mengungkapkan, persoalan sertifikasi tanah di wilayahnya, yaitu blok Pasir Luhur RT 13 RW 10, Kelurahan Mintaragen, sudah selesai November 2013 lalu. Warga blok Pasir Luhur sangat mengapresiasi upaya Pemkot tegal dalam memperjuangkan kepentingan warga untuk bisa menyertifikatkan tanah yang sebelumnya dikuasai oleh Pemkot Tegal.
“Pada November 2013 lalu, sedikitnya ada 100 bidang tanah yang seelumnya dikuasasi Pemkot Tegal telah dilepaskan dan warga diberi kebebasan untuk meyertifikatkan ke BPN. Meskipun sampai saat ini baru sekitar 45 warga yang sudah berhasil mengantongi sertifikat hak milik, maklum pengurusan sertifikat hak milik ke BPN tidaklah gratis.
Setidaknya kami sudah dapat membuktikan kepada warga di lingkungan RT 01-07 RW 13 Kelurahan Panggung Baru bahwa kami sudah benar-benar mengantongi sertifikat hak milik atas tanah kami yang sebelumnya kami menyewa kepada Pemkot,” ujarnya.
Sementara, menurut keterangan warga setempat, MS Amin, warga RW 13 Kelurahan Panggung Baru, beberapa bulan lalu sudah menghadap kepada Walikota Tegal dengan menyerahkan foto copy KK, KTP dan bukti sewa tanah kepada Pemkot. Mereka sangat berharap agar Pemkot dapat melepaskan hak penguasaannya seperti yang dilakukan di tetangga kampungnya, yaitu blok Pasir Luhur.
“Memang sejak pengumpulan dokumen persyaratan beberapa bulan lalu sampai kini belum juga terealisasi adanya pelepasan hak penguasaan, kami minta agar Pemkot segera merespon situasi seperti sekarang ini,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Tegal H Edy Suripno SH MH yang akarab disapa Uyip mengatakan, pada prinsipnya Pemkot sangat merespon keinginan warga. Namun demikian, di sejumlah tempat di wilayah Kota Tegal, persoalan tentang upaya penyertifikatan tanah yang berakaitan dengan tanah negara itu berbeda-beda jenis dan statusnya.
Uyip mengungkapkan, ada 5 jenis status tanah yang memiliki bobot hokum berbeda-beda. Pertama adalah tanah berstatus tanah Negara, tanah pemberian dari Kementrian, tanah dengan status hak sewa, tanah ber-SK dan tanah negara bebas. Lebih jauh Uyip mengatakan, persoalan yang dihadapi oleh warga RW 13 Kelurahan Panggung Baru sedikit lebih rumit tapi sebenarnya mudah.
Sebab tanah di wilayah itu masuk dalam katagori tanah Negara bebas, yang mana Pemkot tegal pun tidak memiliki alas hak atas penguasaan tanah tersebut. Oleh karena itu, warga sangat dimudahkan dalam pengurusan soal sertifikasi hak milik. Namun demikian karena sebelumnya sudah terikat janji sewa menyewa dengan pihak Pemkot maka, satu-satunya cara yang harus dilakukan Pemkot agar warga dimudahkan dalam mengurus sertifikat hak milik di BPN adalah segera melepaskan hak penguasaan dan membebaskan warga dari beban sewa agar dimudahkan dalam mengurus SHM di BPN.
“Sekarang lebih baik seluruh warga RW 13 yang menempati lahan berstatus tanah Negara bebas kembali megumpulkan dokumen persyaratan secara bersama-sama agar ditindak lanjuti oleh Pemkot dan DPRD terkait untuk memberikan kewenangan mengurus sertifikat hak milik.” tegas Uyip.