Vonis, Gugatan Pembatalan Perkawinan Tidak Diterima
JOHA-Laporan Johari
Kamis, 21/11/2013, 06:33:48 WIB

Heru Santoso (kiri) dan penasehat hukumnya dalam siding di PN Tegal (Foto: Dokumen)

PanturaNews (Tegal) - Dalam sidang lanjutan perkara gutatan pembatalan perkawinan yang diajukan oleh Judia Susanti (ibu Mertua) terhadap tergugat, Heru Santoso (Menantu), dengan agenda putusan, Kamis 21 Nopember 2013, Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tegal yang diketuai Chairil Anar SH MHUm, anggota Gatot  Ardian SH SPn dan Rustam SH, akhirnya memutuskan bahwa gugatan tidak diterima. Selain tidak menerima gugatan (gugatan konvensi), majelis hakim juga tidak menerima gugatan tergugat (gugatan rekonvensi).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai bahwa gugatan pembatalan perkawinan tidak sesuai dengan ketentuan pasal 26 UU RI Nomor 1 Tahun 1974, tentang perkawinan. Disebutkan, batalnya perkawinan dalam pasal 26 ayat (1) jika,

“Perkawinan yang dilangsungkan di muka pegawai pencatat perkawinan yang tidak berwenang, wali nikah yang tidak sah atau yang dilangsungkan tanpa dihadiri oleh 2 (dua) orang saksi, dapat dimintai pembatalannya oleh para keluarga dalam garis keturunan lurus keatas dari suami atau istri, jaksa dan suami atau istri,” tegas Chairil.

Selain tidak menerima gugatan konvensi (gugatan pokok), majelis hakim juga tidak menerima gugatan rekonvensi (gugatan balik), karena gugatan rekonvensi tidak berdiri sendiri melainkan tergantung dengan gugatan konvensi.

Dalam gugatan rekonvensi disebutkan bahwa penggugat telah melawan hukum, karena telah memblokir bank milik tergugat, pembukaan safety box di bank, minta ganti rugi Rp 10 miliar. Namun demikian majelis hakim memutuskan tidak menerima baik gugatan konvensi maupun gugatan rekonvensi.

“Karena gugatan rekonvensi tergantung dengan gugatan konvensi, maka dua-duanya tidak kami terima. Dengan putusan ini, baik penggugat maupun tergugat masih pikir-pikir,” imbuh Charil.

Sementara Heru Santoso usai sidang mengatakan bahwa putusan majelis hakim, merupakan hadiah perkawinan perak dengan Lina, yang jatuh pada tanggal 27 Nopember. “Ini adalah hadiah perkawinan perak saya dengan Lina, yang jatuh pada tanggal 27 Nopember nanti,” ujar Heru gembira.

Seperti diberitakan sebelumnya, Judia Susanti (Ibu Mertua)  warga Jalan Gajah Mada, Kota Tegal, Jawa Tengah menggugat  Heru Santoso (menantu) tentang pembatalan perkawinan. Pasalnya selama Lina (istri Heru) sakit dirawat di rumah sakit di Singapore, Heru dinilai tidak peduli.

Heru juga tidak pernah menunggu istrinya yang sedang sakit, bahkan semua biaya pengobatan ditanggung oleh ibu mertuanya. Dan yang lebih menyakitkan lagi, uang yang dikirim oleh ibu mertuanya tidak digunakan untuk biaya rumah sakit, melainkan untuk foya-foya dengan perempuan cantik dan kaya di Singapore. Untuk itu, Judia Susanti mengajukan gugatan pembatalan perkawinan ke PN Tegal.