![]() |
|
|
PanturaNews (Brebes) - Maraknya pemasangan alat peraga kampanye bergambar calon anggota legislatif (caleg) pada kendaraan angkutan umum di Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, dipersoalkan. Pasalnya, alat peraga seperti itu nampak dibiarkan tanpa ada tindakan penertiban oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) setempat.
"Panwascam mestinya tidak tebang pilih jika itu melanggar mestinya juga ditertibkan," ujar Caleg DPRD Provinsi Jawa Tengah, H Agus Sutrisno kepada PanturaNews.Com, Selasa 19 November 2013.
Saat ini banyak gambar caleg lengkap dengan nomor urutnya dan juga ada ajakan mencoblos, terpasang di kendaraan angkutan umum. Sementara Panwascam dan Satpol PP membiarkannya. Penertiban hanya dilakukan pada gambar atau baliho caleg yang terpasang di jalan-jalan dan pepohonan.
"Kalau aturannya tidak diperbolehkan gambar caleg semestinya di mana saja harus ditertibkan sesuai aturan," kata Agus yang saat ini duduk sebagai wakil ketua DPRD Brebes ini.
Dikatakan, apa bedanya angkutan umum dengan tempat-tempat milik pribadi, seperti lahan milik perorangan. Karenanya, aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang larangan pemasangan gambar caleg harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
"Namanya aturan mestinya sama dan diberlakukan juga sama di semua tempat dan daerah se Indonesia," tegas Agus.
Ketua Panwascam Bumiayu, Abu Bakar ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sejak awal telah melakukan penertiban alat peraga kampanye yang melanggar peraturan KPU. Gambar caleg yang terpasang di pepohonan dan tempat-tempat umum dan jalan protocol, dibersihkan bersama Satpol PP Bumiayu sebagai eksekutor.
"Sesuai aturan kami lakukan penertiban, kami memberikan rekomendasi pada Satpol PP sebagai eksekutornya," katanya.
Baliho atau gambar caleg yang terpasang di kendaraan angkutan umum yang banyak ditemukan di Kota Kecamatan Bumiayu, juga telah menjadi rencana target penertiban. Tapi sebelum langkah itu dilakukan, diperoleh informasi pemasangan di kendaraan diperkenankan jika itu diperkenankan oleh pemilik kendaraan.
"KPU tidak melarang pemasangan di mobil, sehingga kami tidak melakukan penertiban," ucap Abu.
Dikatakan, pihak akan segera melakukan penertiban jika nantinya pemasangan itu termasuk yang dilarang sesuai aturan. "Kalau ada intruksi dari KPU atau Panwas Kabupaten, kami akan rekomendasikan ke Satpol PP untuk lakukan penertiban," tandas Abu.