![]() |
|
|
PanturaNews (Brebes) - Sejumlah elemen masyarakat Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, menolak rencana Menteri Badan Usahan Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan yang akan mendatangi Kota Bawang dan telur asin untuk menghadiri acara "Brebes Bersholawat" pada Jumat 22 November 2013 mendatang.
Diketahui, acara "Brebes Bersholawat" yang rencana akan digelar di Islamic Center Brebes ini, selain rencana akan dihadiri Dahlan Iskan, juga dihadiri sejumlah tokoh ulama nasional terkemuka seperti, Habib Syekh bin Abdul qadir Assegaf, Ustadz Solmet dan sejumlah ulama terkemuka di Brebes.
Adalah Jefry Arsya Robby, masyarakat yang mengatas namakan Pemuda Parlemen Kecamatan Bumiayu, menolak rencana kedatangan Dahlan Iskan Brebes. Menurut Jefry, alasan dirinya menolak Dahlan Iskan ke Brebes, karena selaku Menteri BUMN, Dahlan Iskan merestui Konsorium Biro Hukum seluruh BUMN untuk mengajukan Judicial Review Undang-undang (JR UU) Keuangan Negara Pasal 2 huruf "g", dan "l" yang bertujuan agar BUMN tidak masuk dalam keuangan negara.
"Terkesan rencana kunjungan Dahlan Iskan ke Brebes hanya untuk tebar pesona. Karena dia juga sebagai peserta konvensi calon Presisen dari Partai Demokrat. Jadi bermuatan politis," ujar Jefry kepada PanturaNews.Com, Selasa 19 November 2013.
Sedangkan Fauzin, masyarakat yang mengatasnamakan diri Lingkar Marhaenis Brebes, mengatakan renacana kunjungan Dahlan Iskan ke Brebes hanyalah pencitraan semata, dan tidak akan membawa agenda perubahan apapun untuk kesejahteraan masyarakat serta perbaikan pengelolaan BUMN.
"Seharusnya sebagai Menteri, dia harus lebih fokus pada pengelolaan aset negara, khususnya BUMN, baik dari segi SDM maupun pengelolaan BUMN itu sendiri jangan sampai menjadi aset kapitalis dan menggunakan sistem kapitalisme," ungkap Fauzin.
Sementara itu, peneliti Indonesia Budgeting Center (IBC), Darwanto saat dikonfirmasi terkait kebijakan Dahlan Iskan tersebut mengatakan, jika JR UU keuangan negara yang diajukan oleh Biro Hukum BUMN dikabulkan oleh Mahkamah Kostitusi (MK), maka kasus-kasus korupsi di BUMN tidak akan bisa di proses secara hukum.
"Karena itu dianggap tidak masuk dalam lingkup keuangan negara," kata Darwanto.
Padahal hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), lanjut Darwanto, banyak sekali penyimpangan di BUMN yang notabenenya dibuat dengan modal dari negara, termasuk BUMN sebagai salah satu entitas lembaga ekonomi di daerah akan terjadi swastanisasi seperti PDAM, Bank Jateng, dan Perusahaan Daerah (Perusada) lainnya.
"Tapi minggu kemarin teman-teman aktivis dari Koalisi Untuk Akuntabilitas Keuangan (KUAK) Negara, sudah konferensi pers terkait hal itu. Tapi kita rencana akan ketemu dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk membahas terkait ancaman terhadap dikabulkannya JR UU keuangan Negara," tandas Darwanto.