Pelanggar Lalu Lintas Jalani Sidang di Tempat
-Laporan Zaenal Muttaqin
Kamis, 14/11/2013, 07:18:37 WIB

Suasana sidang di tempat para pelanggara lalu lintas saat operasi gabungan di Bumiayu (Foto: Zaenal Muttaqin)

PanturaNews (Brebes) - Ratusan pengendara sepeda motor dan beberapa pengemudi anggkutan umum serta barang yang melanggar aturan lalu lintas di Kota Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, mengikuti sidang di tempat operasi gabungan tertib lalu lintas yang digelar jajaran Polres Brebes, Kamis 14 November 2013.

Operasi tertib lalu lintas gabungan bersama Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) dan Pengadilan Negeri serta Kejaksaan Negeri Brebes dilaksanakan selama dua jam di Jalan Diponegoro Kota Bumiayu, tepatnya di depan Kantor Polsek setempat.

"Operasi gabungan ini kami bersama Dishub dan Pengadilan negeri serta Kejaksaan Negeri," kata Kapolres Brebes, AKBP Ferdi Sambo melalui Kanit Turjali Lantas Brebes, Ipda Heru Irawan yang memimpin operasi tersebut.

Menunya, sidang di tempat terhadap mereka yang melanggar tindak pidana ringan jenis pelanggaran lalu lintas itu dilakukan sebagai upaya menegakkan hukum. Selain itu, juga bentuk pendidikan tertib berlalu lintas terhadap para pengendara di wilayah hukum Polres Brebes.

"Operasi lalu lints ini berlangsung dua jam, mulai pukul 09.00 hingga 11.00 WIB," ujar Heru.

Mereka yang ditilang itu umumnya para pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm ganda, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), tidak melengkapi surat-surat kendaraannya, tidak menyalakan lampu, dan lain-lain.

"Ada sebanyak 103 pelanggar yang telah kami tindak sementara dari Dishub ada empat pelanggar," ucap Heru.

Dikatakan, operasi gabungan dengan pola sidang ditempat juga atas masukan dari warga masyarakat Bumiayu. Rencananya kegiatan itu akan dilaksanakan secara rutin seminggu sekali di wilayah hukum Polres Brebes dengan berpindah-pindah lokasi.

"Sebelumnya sudah ada masukan dari masyarakat dan kita akan laksanakan secara rutin," tutur Heru.

Sementara itu, para pengendara yang terkena tilang itu menjalani proses penindakan, dilanjutkan sidang ditempat, yakni di ruang tunggu Kantor Po9ksek Bumiayu. Sidang dipimpin langsung oleh salah seorang hakim dari Pengadilan Negeri Brebes. Dalam menjalani sidang itu, pengendara yang terkena tilang langsung membayar denda di tempat melalui petugas Kejaksaan Negeri Brebes yang ikut serta dalam tim gabungan tersebut.