![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - Oknum pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tegal, Jawa Tengah, PR (50) warga Jalan Sawo, Kelurahan Kraton, Kota Tegal, bersama tiga orang temannya yakni TN (60), SW (50) dan WD (40), ketiganya warga Jalan Kapten Ismail Gang Nangka, RT 02/03, Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, dilaporkan ke Polres Tegal Kota, dengan tuduhan berbuat cabul terhadap bocah dibawah umur, sebut saja Bunga (16), tetangganya sendiri.
PR dan TN kini sudah diamankan petugas, sementara dua pelaku lainnya yakni SW dan WD oleh petugas dinyatakan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Tegal Kota, AKBP Darmawan Sunarko SIK melaui Kasat Reskrim IPTU Ismanto SIK kepada sejumlah wartawan, Kamis 14 Nopember 2013 membenarkan adanya laporan dugaan perbuatan cabul yang dilakukan oleh PR, TN, SW dan WD.
“Dua orang yakni PR dan TN sudah kami diperiksa, sedangkan dua pelaku lainnya SW dan WD masih DPO,” kata Kasat.
Kasat menegaskan, keempat pelaku dalam melakukan perbuatan cabul di tempat dan hari yang berbeda, namun masih di bulan Oktober 2013 di Jalingkut dan Hotel Graha Wisata Jalan DR Wahidin Sudirohusodo, Margadana dengan iming-iming uang Rp 10-20 ribu.
“Ini bukan perkosaan yang dilakukan secara bersama-sama, melainkan dilakukan sendiri-sendiri di tempat dan hari yang berbeda. Jadi pasalnya pencabulan bukan perkosaan.” tegas Kasat.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 81 ayat 2 junto papsal 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Kini petugas masih memburu kedua pelaku lainnya.
Sementara menurut pengakuan Bunga, dari keempat pelaku yang ‘burungnya’ sempat dimasukan ke vaginanya adalah PR dan TN, sedangkan SW dan WD hanya meraba-raba dada dan kemaluan.
“Sama SW dikasih Rp 10 ribu, WD Rp 10 ribu, PR Rp 15 ribu dan TN Rp 20 ribu. TN di hotel, terus yang lain di Jalingkut,” tutur Bunga.