![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - Pengajuan kembali anggaran untuk pembayaran gantirugi Pasar Pagi Kota Tegal, Jawa Tenga, di dalam Rencana APBD 2014 oleh Pemkot Tegal dipertanyakan sejumlah Fraksi di DPRD Kota Tegal.
Hal itu terungkap dalam pemandangan umum Fraksi Partai Golkar, Fraksi PAN Peduli Rakyat dan Fraksi PKS saat rapat paripurna DPRD dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi terhadap Raperda APBD Kota Tegal tahun 2014, Selasa 12 November 2013.
Selain itu, ketiga Fraksi itu juga meminta penjelasan rencana pembangunan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) blok Bokong Semar di Kecamatan Margadana.
Juru Bicara Fraksi Partai Golkar, Enny Yuningsih mengatakan berdasarkan Nota Kesepakatan antara Pemkot Tegal dan DPRD Kota Tegal tetang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS), disepakati tidak memasukan anggaran ajuan ganti rugi Pasar Pagi Kota Tegal. Tetapi mengapa pada Pengantar Nota Keuangan tentang Raperda APBD Kota Tegal tahun 2014 kembali mengalokasikannya.
Selain itu, Fraksi Partai Golkar juga mempertanyakan rencana pembangunan akses jalan TPA Sampah Bokong Semar, apakah tetap melalui Jalur Lingkar Utara (Jalingkut) atau membuat jalan baru.
Hal sama juga disampaikan juru bicara Fraksi PAN Peduli Rakyat, Hadi Sucipto. Bahkan Fraksi PAN Peduli Rakyat menyatakan tidak dapat menerima penjelasan Walikota mengenai Nota Pengantar Keuangan Raperda APBD Kota Tegal tahun 2014. Hal itu dikarenkan telah terjadi pergeseran asumsi pada rapat pembahasan Nota Kesepakatan tentang KUA/PPAS yang dilaksanakan tanggal 20 Agustus 2013 lalu.
Penolakan Fraksi PAN Peduli Rakyat juga berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 tahun 2006, tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pada ketentuan Umum Pasal 1 angka 31 dan angka 32.
Hadi menegaskan, Fraksi PAN Peduli Rakyat juga meminta penjelasan Surat DPRD Kota Tegal Nomor 510.1/02 tanggal 30 Oktober 2013, perihal tindak lanjut penyelesaian kasus Pasar Pagi. Sebab, Fraksi PAN Peduli Rakyat menyatakan tidak tahu dan tidak bertanggung jawab terhadap keberadaan surat tersebut.
Dalam pemandangan umum tersebut, Fraksi PAN Peduli Rakyat juga mempertanyakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, mengenai kasus Tukar Guling Tanah Asset Pemerintah Kota Tegal atas nama TPA di Bokong Semar Kecamatan Margadana. Bahkan FPAN Peduli Rakyat menyoroti harga tanah dan profesionalitas apraiser serta pertanggungjawaban Tim/Pimpinan.
Sedangkan juru Bicara Fraksi PKS, Rofi'I Ali menyatakan surat Pimpinan DPRD Kota Tegal Nomor 510.1/02 tanggal 30 Oktober 2013 yang ditujukan kepada Walikota Tegal perihal tindak lanjut penyelesaian kasus Pasar Pagi, bukan merupakan kesepakatan rapat dengar pendapat maupun rapat konsultasi pada tanggal 24 Oktober 2013. Hal itu merupakan inisiatif Plt Ketua DPRD Kota Tegal Sutari, SH, MH.
Menurut Rofi'I Ali, utusan-utusan Fraksi pada rapat tersebut, tidak pernah berpendapat agar Pimpinan DPRD membuat surat semacam itu, sehingga menjadi dasar bagi Pemkot Tegal mengajukan kembali anggaran penyelesain ganti rugi Pasar Pagi.