Pilbup: Edi-Abasari 33,71%, Enthus-Umi Unggul 35,21%
REST-Laporan SL Gaharu & Riyanto Jayeng
Minggu, 03/11/2013, 04:30:45 WIB

Suasana penghitungan suara Pemilihan Bupati Tegal di Gedung YAUMI Slawi (Foto: Gaharu)

PanturaNews (Tegal) - Rapat Pleno Terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Bupati (Pilbup) Tegal Tahun 2013, menghasilkan Paslon Nomor Urut 4: Enthus Susmono – Umi Azizah yang diusung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memperoleh 233.318 suara (35,21%), mengungguli rivalnya Paslon Nomor Urut 5: Edi Utomo – Abasari yang diusung Partai Golkar, PAN dan PPP yang memperoleh 223.438 suara (33,71%).

Sedangkan Paslon Nomor Urut 1: Rojikin – Budhiharto yang diusung PDI Perjuangan memperoleh 116.234 suara (17,54%), Paslon Nomor Urut 2: Himawan – Budi yang diusung Partai Demokrat, Partai Gerindra dan PKPB memperoleh 44.185 suara (6,67%), dan Paslon Nomor Urut 3: Fikri – Kahar yang diusung PKS, Partai Hanura dan Partai Buruh memperoleh 45.563 suara (6,68%).

Rapat Pleno dipimpin langsung Ketua KPU Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Drs. Sukartono dan diikuti anggotanya Sri Anjarwati, S.Kom, Saepudin, S.Ag, Ahmad Fauzi, S.Pd, Drs. Ahmad Sayuti, digelar di Gedung YAUMI Center, Slawi, Kabupaten Tegal, Minggu 03 November 2013 pukul 10.00 – 13.30 WIB.

Pantauan PanturaNews di lokasi penghitungan suara, rekapitulasi berjalan lancar. Namun setiap kali menghitung perolehan suara Paslon Nomor Urut 5, dari saksi yang hadir selalu melakukan protes dan minta dihitung ulang. Hal itu langsung diatasi Ketua KPU, dan hitungan dimulai lagi.

Di luar gedung, ribuan massa pendukung masing-masing Paslon, hanya bisa mengikuti jalannya penghitungan suara dari luar. Massa berduyun-duyun datang ke lokasi penghitungan suara menggunakan mobil dan sepeda motor, sehingga jalan utama kota Slawi sempat macet.

Sementara pada saat saksi dari masing-masing Paslon menandatangani berita acara hasil penghitungan suara, saksi Paslon Edi-Abasari langsung angkat bicara, menyatakan bahwa pihaknya tidak bersedia menanda tangani berita acara, karena Tim Pemenangan Edi-Abasari belum bisa menerima hasilnya.

“Kami tidak bisa tanda tangan, karena kemungkinan Tim kami akan mengajukan gugatan,” tandas saksi Paslon Edi-Abasari, Khasanuri.

Usai penanda tanganan berita perolehan suara, Ketua KPU Kabupaten Tegal langsung memimpin Rapat Pleno Penetapan hasil perolehan suara.