![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - Komisi II DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah akan mengkaji lebih dalam pendapatan retribusi reklame dan pajak rumah makan. Sekretaris Komisi II DPRD Kota Tegal, Kusnendro ST dari Fraksi PDI Perjuangan, Jumat 26 Februari 2010 mengatakan, pihaknya belum memiliki data akurat jumlah pendapatan retribusi reklame per tahun.
“Kalau laporan tahunan yang diserahkan oleh dinas terkait tentang pendapatan retribusi reklame dan beberapa pajak lainnya memang ada. Namun jumlah pendapatan sesuai dengan kondisi reklame yang ada belum kami miliki. Artinya, secara detail dan akurat tidak ada,” jelas Kusnendro.
Menurut Kusendro, untuk mengetahui potensi pendapatan yang akurat, pihaknya harus lebih dulu mengetahui jumlah pemasang reklame. Namun demikian, keinginannya untuk mengkaji pendapatan retribusi reklame tidak perlu disalah artikan dengan ketidak percayannya atas laporan dinas yang menaunginya.
“Kami hanya ingin tahu saja, sebab yakin pendapatan retribusi atas reklame itu dapat digali semaksimal mungkin untuk memperoleh PAD yang cukup lumayan besar. Langkah awal yang harus dilakukan dinas adalah adanya rutinitas sweeping terhadap reklame yang sudah kadaluwarsa,” katanya.
Hal senada disampaikan Ketua Komisi II DPRD, Hendria Priatmana SE. Dia menginginkan agar Pemkot Tegal segera melakukan inventarisasi data reklame terpasang dan reklame kadaluwarsa. Menurutnya, dari fakta lapangan, banyak reklame dalam bentuk spanduk maupun banner atau baliho yang dinilai sudah kadaluwarsa namun masih tetap terpasang.
“Harus ada tindakan tegas dari dinas yang berkoordinasi dengan penegak Perda agar melakukan sweeping terhadap reklame kadaluwarsa. Bukan mengada-ada, tekadang reklame yang sudah kadaluwarsa justru bisa membahayakan, rawan roboh dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya,” ujar Hendria.
Selain pendapatan retribusi reklame, Hendria yang berasal dari Fraksi Partai Demokrat itu menyatakan akan mencari tahu mengenai pendapatan pajak rumah makan. Menurutnya, banyaknya rumah makan di Kota Tegal sangat potensi untuk penarikan pendapatan retribusinya.
“Sejauh ini kami belum mencermati pendapatan retribusi pajak rumah makan. Katagori rumah makan seperti apa yang diwajibkan pajak juga belum kami ketahui. Baiklah dalam waktu mendatang, kami akan mencari tahu mengenai hal itu dengan berkoordinasi dengan instansi terkait yang menaunginya,” tandasnya.