Korupsi Raskin, Mantan Kades Divonis 18 Bulan
-Laporan Takwo Heriyanto
Selasa, 28/05/2013, 06:36:06 WIB

Ilustrasi

PanturaNews (Brebes) - Terdakwa kasus korupsi beras miskin (raskin) tahun 2011, mantan Kepala Desa (Kades) Rancawuluh Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, H. Kurdi, di vonis 18 bulan atau 1,6 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Terdakwa yang sebelumnya dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, pada 3 September 2012 lalu, terbukti bersalah karena telah menggelapkan raskin warga.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendro Purwoko SH saat dikonfirmasi mengenai vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang kepada terdakwa tersebut membenarkan.

"Benar kalau terdakwa mantan Kades Rancawuluh, H. Kurdi telah di vonis Pengadilan Tipikor Semarang dengan hukuman 18 bulan atau 1,6 tahun penjara," ujar Hendro kepada PanturaNews.Com, di Kejari Brebes, Selasa 28 Mei 2013.

Menurutnya, terdakwa yang di vonis pada Senin 27 Mei 2013 kemarin itu, juga dikenakan denda Rp 50 juta dengan, subsider 2 bulan penjara. Bahkan, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti atas kerugian dari hasil penggelapan raskin sebesar Rp 13 juta, subsider 6 bulan penjara.

Dikatakannya, berdasarkan amar putusan yang dibacakan Majalis Hakim, sebanyak Rp 203.677.500 yang diperoleh dari hasil penjualan raskin kepada warga maupun perangkat desanya. Uang sebesar tersebut berdasarkan jumlah raskin sebanyak 166 kantong selama 13 bulan. Dimana setiap satu kantong beras raskin yang berisi 15 Kg itu, dijual kepada warga seharga Rp 6.450.

Namun, atas keterangan beberapa saksi di hadapan Majelis Hakim menyebutkan bahwa kerugian negara yang dilakukan terdakwa sebesar Rp 13 juta. Uang Rp 13 juta yang dinikmati oleh terdakwa tersebut selama 13 bulan, sehingga setiap bulan terdakwa menikmati uang hasil raskin untuk kepentingan pribadi sebesar Rp 1 juta.

"Dalam kasus raskin ini, terdakwa terbukti melanggar pasal 3 Undang-Undang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tentang  penyalahgunaan wewenang dan jabatan, yakni menjual raskin," tandasnya.

Meski begitu, lanjut Hendro, terdakwa menerima atas vonis tersebut, namun pihaknya masih pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan terdakwa oleh Pengadilan Tipikor Semarang.