![]() |
|
|
PanturaNews (Brebes) - Ketua Komisi IV DPRD Brebes, Jawa Tengah, Ahmad Torikhin mengaku prihatin atas kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru PNS SMA Negeri 1 Larangan Kabupaten Brebes, "Kun" terhadap siswinya yang bernama Bunga (18) yang duduk dikelas III.
"Apapun alasannya itu, yang jelas tindakan asusila yang dilakukan pelaku terhadap korban sudah melanggar dari aturan-aturan hukum yang ada," tegas politisi muda dari Partai Demokrat itu kepada PanturaNews.Com, Kamis 16 Mei 2013.
Karena itu, pihaknya meminta kepada Pemkab Brebes dalam hal ini pihak Dinas Pendidikan, BKD maupun Inspektorat harus tegas memberikan saksi kepada pelaku, jangan tutup mata.
"Kasus pencabulan yang dilakukan oknum guru PNS SMA Negeri 1 Larangan itu kan, sudah mencuat di masyarakat. Jadi, Pemkab harus segera menindaklanjuti atas persoalan kasus yang sudah dilaporkan oleh pihak keluarga korban ke Mapolres Brebes itu," tuturnya.
Menykapi hal tersebuut, Kepala BKD Kabupaten Brebes, Dra Lutfiatul Latifah menegaskan status oknum guru PNS tersebut masih dalam tahap pantauan. Dengan demikian, BKD akan bersikap atas dasar rekomendasi dari Inspektorat setelah mengetahui status hasil proses pihak kepolisian.
“Saat ini pihak BKD masih memantau perkembangan laporan orang tua korban. Nanti hasilnya bagaimana, itu jadi dasar inspektorat untuk membuat rekomendasi ke BKD. Selanjutnya, nanti pihak kami yang melaksanakan rekomendasi tersebut,” kata Lutfiah.
Menurutnya, jauh hari sebelum persitiwa tersebut pihaknya sudah memerintahkan seluruh pimpinan SKPD, untuk melakukan pembinaan terhadap bawahannya agar bersikap yang baik. Karena sebagai PNS mempunyai peran dan tanggung jawab yang besar dalam tugas dan pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan Negara.
“Ini menjadi pelajaran yang berharga bagi kami, dan semoga ke depan para PNS di jajaran Pemkab Brebes bertindak secara profesional dan proporsional,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Brebes Doktor H Tahroni mengatakan pihaknya akan segera mengambil berbagai langkah terkait persoalan tersebut secara prosedural normatif. Selanjutnya, ia juga akan melakukan pembinaan lebih intensif kepada para bawahannya dengan langkah antisipatif yang akan dilakukan berupa menurunkan tim investigasi guna mengusut kasus tersebut.
“Kewenangan menjatuhkan sanksi itu berada ditangan Inspektorat dan BKD, Namun demikian akan segera diambil langkah secara prosedural normative,” paparnya.