![]() |
|
|
PanturaNews (Brebes) - Direktur Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Joko Mursito, SH,MH menjelaskan, bahwa berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri Nomor 471.13/1826/SJ tentang pelarangan fotokopi e-KTP, adalah ditujukan kepada unit kerja pemerintah dan badan usaha untuk mencegah kerusakan data di setiap kartu penduduk.
“Surat Edaran itu bukan untuk masyarakat. Jadi masyarakat boleh fotocopy e-KTP untuk keperluan tertentu,” terang Joko dalam kunjungan kerja dan dialog tentang pelaksanaan e-KTP di ruang Rapat Sekda Pemkab Brebes, Rabu 15 Mei 2013.
Menurut Joko, keutamaan fungsi e-KTP yang bisa terintegrasi dengan data lain seperti ASKES, NPWP, dan lainnya yang memerlukan data kependudukan. Dengan surat edaran itu, unit kerja pemerintah dan swasta tidak lagi memerlukan fotokopi e-KTP, karena harus sudah menyediakan cardreader yang berfungsi untuk membaca data pemilik e-KTP.
“Masyarakat tidak perlu lagi membawa fotokopi e-KTP untuk mengurus di Kantor Catatan Sipil atau di Bank, cukup membawa e-KTP dan petugas akan menggunakan cardreader untuk membaca data pemiliknya," ungkap Joko di hadapan Camat se-Kabupaten Brebes didampingi Bupati Brebes, Idza Priyanti, SE dan supervisi e-KTP Provinsi Jawa Tengah.
Dalam dialog itu, Bupati Brebes melaporkan pelaksanaan e-KTP di Kabupaten Brebes saat ini masih terus berjalan. Hasil perekaman e-KTP di Kabupaten Brebes, total perekaman e-KTP se Kabupaten Brebes per tanggal 8 Mei 2013 sejumlah 1.051.456 jiwa dan total e-KTP yang sudah jadi per tanggal 19 April 2013 sejumlah 920.000 jiwa. Sedangkan hasil aktivasi e-KTP per tanggal 15 mei 2013 sejumlah 36.025 jiwa.
“Kepada para Camat saya memerintahkan untuk membantu sosialisasi tentang bolehnya fotokopi e-KTP bagi masyarakat dan membantu pelaksanaan perekaman data e-KTP di sekolah dan pondok pesantren”, perintah Bupati Brebes.