Sidang Kredit Fiktif, Saksi Ungkap Kekeliruan Bank
-Laporan Vera Sandrayani & Johari
Selasa, 14/05/2013, 04:32:43 WIB

Dihadapan hakim, penasehat hukum, jaksa dan terdakwa, saksi menunjukkan bukti-bukti (Foto: Gaharu)

Pantura News (Tegal) - Dalam sidang lanjutan perkara kredit fiktif Bank Bukopin Cabang Tegal, dengan terdakwa Novel Fatrio MM yang digelar Senin 13 Mei 2013, di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Jawa Tengah, mengungkap fakta adanya beberapa kekeliruan yang disinyalir dilakukan oleh pihak Bank Bukopin.

Pasalnya, dari keterangan yang disampaikan oleh saksi Widodo Sudarto, Administrator Pabrik Gula (PG) Sumber Harjo, Pemalang, menyatakan pada saat dilakukannya pelunasan kredit, pihaknya tidak diberi tanda bukti. Sedangkan dari keterangan saksi Handoyo, selaku Kepala Bagian Keuangan PG Sumber Harjo, menerangkan dana pelunasan kredit sebesar Rp 10 milliar ditarik oleh terdakwa.

“Jangankan bukti pelunasan kredit, kami minta slip rekening koran saja tidak diberi,” tutur saksi Widodo, dihadapan majelis hakim yang terdiri atas Heru Prakoso SH MH (ketua), Chairil Anwar SH Mhum (anggota, dan Gatot Ardian SH SPn (anggota).

Disamping itu, saksi juga menyampaikan dirinya tidak mengenal terdakwa, karena pada saat dilakukannya penandatanganan perjanjian kredit hanya dihadiri oleh Nurul Huda, yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Cabang Bank Bukopin Tegal, dan salah satu karyawan bank tersebut.

“Yang datang ke tempat kami adalah pak Nurul Huda dengan salah satu karyawannya, tapi bukan mas Novel. Saya tidak mengenal terdakwa, tapi saya tahu dia pegawai Bank Bukopin,” katanya.

Sedangkan terkait kredit Rp 7 milliar yang dalam perjanjian kredit tercantum nama dan tanda tangan saksi, serta pinjaman Rp 4.953 milliar yang disinyalir sebagai kredit fiktif atas nama PG Sumber Harjo, saksi menyatakan tidak tahu menahu masalah itu. Namun dari permasalahan tersebut, pihaknya justru menemukan adanya pemalsuan stampel yang terdapat dalam proposal pengajuan kredit.

“Saya tidak pernah mengajukan kredit itu, dan itu bukan tandatangan saya. Dari situ kami justru menemukan adanya pemalsuan stampel yang bertuliskan Perkembunan. Dan saya tidak mengetahui masalah kredit Rp 4,9 milliar, karena itu kewenangan pejabat lama (almarhum Heri Ismanu-red). Saya hanya mengerti perjanjian kredit sudah ditandatangani oleh pak Heri, tapi saya tidak mengerti kenapa kredit itu tidak cair,” paparnya.  

Sementara itu, saksi Handoyo dalam keterangannya menyampaikan pada masa tanam tahun 2009-2010, pihaknya mengajukan kredit kepada Bank Bukopin Cabang Tegal sebesar Rp 19. 807 milliar, dan direalisasi Rp 19.721 milliar. Sedangkan di tahun 2010-2011, pengajuan kredit Rp 19.637 milliar cair sebesar Rp 14.684 milliar, dan kedua kredit tersebut sudah dilakukan pelunasan. Namun sejauh itu pihaknya masih tetap menerima tagihan secara lisan.

“Sekalipun kami mendapat tagihan, tapi tagihan itu tidak kami bayar, karena pada tanggal 12 April 2011 kami sudah melakukan pelunasan, sehingga pada 3 April 2012 kami dipanggil oleh pihak Bank Bukopin, dan disana kami memperoleh keterangan bahwa dana pelunasan kami sebesar Rp 10. 030 milliar ditarik oleh terdakwa. Tapi bagi kami itu bukan kewenangan kami, karena selaku nasabah kami sudah melaksanakan kewajiban kami,” terang saksi Handoyo yang sempat menjalankan bisnis DO gula dengan terdakwa.

Selain menghadirkan dua orang saksi, saksi yang terakhir dihadirkan dalam persidangan kali ini adalah Joko Susongko, wiraswatawan yang bergerak dalam bidang pembuatan stampel. Disayangkan keterangannya tidak mampu menguak fakta, karena yang bersangkutan tidak bersentuhan secara langsung dalam pembuatan stampel palsu dimaksud.

“Saya tidak tahu persis, karena waktu itu pesannya sama bapak saya, sedangkan bapak saya sudah meninggal dunia. Katanya sih yang pesan stampel itu mas Novel,” kata saksi.

Sidang dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sateno SH, didampingi Nurshodik SH ditunda Kamis 15 Mei 2013. Dan saksi yang akan dihadirkan adalah Parmanto, rekan bisnis terdakwa yang dalam persidangan sebelumnya disebut-sebut terdakwa sebagai orang yang memainkan dana Rp 12,5 milliar.