![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tegal, Jawa Tengah, menemukan ratusan pamflet black campaign atau kampanye hitam, kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, di empat kecamatan se-Kota Tegal, Senin 13 Mei 2013.
Pada black campaign berbentuk selebaran tersebut, secara tidak langsung menjatuhkan Calon Gubernur incumbent, Bibit Waluyo. Atas temuan tersebut, pihak Panwaslu langsung melakukan klarifikasi. Adapun black campaign pertama kali ditemukan oleh Panwascam Margadana.
“Kami sudah instruksikan Panwascam Margadana untuk melakukan klarifikasi. Tidak hanya di Margadana, belum lama ini kami juga menemukan hal serupa di tiga kecamatan lain. Total keseluruhan temuam kami kurang lebih mencapai ratusan,” ujar Ketua Panwaslu Kota Tegal, Toto Pranoto.
Dijelaskan Toto, apabila pihaknya sudah menemukan saksi dan pelaku, maka tidak menutup kemungkinan pelaku akan dijerat pidana selama enam bulan atau maksimal 18 bulan, dengan denda paling sedikit Rp 600 ribu atau paling banyak Rp 6 juta.
Pasalnya, black campaign tersebut terbukti melanggar Pasal 116 (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Juncto Pasal 78 a-f. Dimaksudkan dalam Pasal 78 b, menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan calon kepala daerah/ wakil/ parpol.
Menanggapi hal tersebut, Walikota Tegal, H Ikmal Jaya SE Ak, mengatakan kepada seluruh warga diminta untuk tidak terprovokasi dengan adanya persaingan yang tidak sehat. Warga juga diharapkan mampu menciptakan suasana kondusif dan damai dalam pelaksanaan Pemilu.
“Tentukan pilihan dengan hati nurani masing-masing. Adapun hal-hal lainnya, masyarakat kami kira sudah mengetahui dan banyak mendapat sosialisasi dari para Calon. Terlebih masyarakat telah memperoleh rekam bijak dari masing-masing calon,” ujarnya.
Berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu, kepada sejumlah PNS juga diharap tetap netral. Hal ini dilakukan semata-mata guna menjaga suasana Kota Tegal yang sudah kondusif.