![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - Sebanyak 39.154 warga Kota Tegal, Jawa Tengah, belum mengikuti proses perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Oleh karena itu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) diminta untuk segera menuntaskan rekam data bagi warga yang wajib ber-KTP.
“Untuk mempercepat proses perekaman petugas perlu melakukan sosialisasi dan pendekatan langsung kepada masyarakat yang belum mengikuti proses perekaman KTP," tegas anggota Komisi I DPRD, Sutari SH, Sabtu 11 Mei 2013.
Sutari mengemukakan, jumlah warga di Kota Tegal yang wajib ber-KTP mencapai 211.381 orang. Dari jumlah tersebut yang belum melakukan proses perekaman sekitar 18,52 persen. KTP merupakan salah satu syarat wajib yang harus dimiliki sebagai warga negara serta untuk bisa mendapatkan jaminan kesehatan maupun program lainnya dari Pemkot Tegal.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD, H Harun Abdi Manaf SH menambahkan, masyarakat diimbau untuk tidak menganggap sepele tentang pembuatan KTP. Sebab, KTP merupakan bukti identitas diri. Selain itu, pihaknya juga meminta kepada Pemkot untuk secara rutin melakukan pengawasan dan memudahkan pelayanan pembuatan KTP. Apabila ada oknum yang bermain harus tindak tegas.
Terkait masalah tersebut, Walikota Tegal, H Ikmal Jaya SE Ak sebelumnya mengatakan, bagi warga yang belum melakukan perekaman, Disdukcapil akan melakukan penyisiran mulai awal Juni 2013. Selain itu, petugas akan melakukan pembagian print out data warga yang belum melakukan perekaman kepada RT maupun RW sejak 11 April 2013. "Masih banyaknya warga yang belum melakukan perekaman data dikarenakan mereka bekerja di luar kota dan menjadi nelayan,” katanya.
Ikmal Jaya menambahkan, sejak 16 April 2013, e-KTP sudah bisa dilakukan pemadanan atau aktivasi di Kantor Disdukcapil dan Kantor Kecamatan se – Kota Tegal. Dengan demikian, maka warga masyarakat Kota Tegal yang sering melakukan kegiatan transaksi, khususnya dengan perbankan bisa langsung memanfaatkan fasilitas tersebut.