![]() |
|
|
PanturaNews (Brebes) - DPRD Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, menggelar rapat pimpinan (rapim) bersama ketua fraksi dan komisi, di ruang Komisi III DPRD setempat, Rabu 8 Mei 2013. Dalam rapat yang dilaksanakan secara tertutup tersebut, dihadiri Ketua DPRD Brebes, H. Iliia Amin, Bupati Brebes, Hj. Idza Priyanti, SE, Asisten I Setda Pemkab Brebes, Suprapto SH dan sejumlah pejabat lainnya yang ada di lingkungan Pemkab setempat.
Usai rapim, Ketua Komisi I DPRD Brebes, Cahrudin mengatakan, ada tiga agenda yang dibahas, salah satunya adalah terkait dengan usulan/pengajuan dari bupati terhadap enam nama calon sekretaris daerah (Sekda) definitif ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng.
Menurutnya, dalam rapim tersebut lembaganya meminta kepada Bupati untuk mengusulkan menambah satu nama calon sekda definitif lagi ke Pemrov jateng, yakni Asisten I Setda Pemkab Brebes Suprapto. Dengan demikian, jumlah semuanya ada tujuh nama calon sekda definitif yang harus diusulkan ke Pemprov Jateng.
"Tujuh nama calon sekda definitif yang diusulkan itu diantaranya, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Mustair Putusoma, Asisten II Setda M. Iqbal, Kepala Bappeda Djoko Gunawan, Kepala Dinas Pertanian Budhiarso, Kepala BPMDK Emastoni Ezam (Plt Sekda), Kepala BPPKB Khambali dan Asisten I Setda Suprapto," terangnya.
Lalu apakah dengan usulan bupati terhadap enam calon sekda definitif yang sedianya sudah disiapkan untuk diajukan ke Pemprov Jateng, semuanya dianggap tidak memenuhi standar kompetensi, menurutnya tidak begitu.
"Itu tidak begitu. Artinya kok ada calon yang memenuhi standar kompetensi, bupati malah tidak mengusulkannya. Maksudnya seperti itu. Jadi, biar adil. Kalau memang dianggap layak ya, harus diusulkan," terangnya.
Saat ditanya kenapa lembaganya tidak mengusulkan tiga nama calon sekda definitif yang sudah pernah dinyatakan lulus mengikuti seleksi/tes PCP pada saat pemerintahan sebelumnya, dia merasa keberatan.
"Lulusnya kapan, sekarang perkembagan dinamis Kabupaten Brebes sudah luar biasa loh. Jadi, tidak bisa, jika ketiga nama calon sekda definitif yang sudah lulus pada tahun 2010 dijadikan pedoman untuk kedepannya," tuturnya.
Karena itu, lembaganya hanya mendesak kepada bupati agar secepatnya mengusulkan tujuh nama calon sekda definitif ke Pemprov Jateng.
"Masalah kapan waktunya, itu urusan dapur bupati. Bupatilah yang memiliki kewenangan penuh. Yang penting kami mendesak bupati supaya secepatnya mengusulkan tujuh nama calon sekda definitif itu ke Pemprov Jateng," paparnya.