KPU: Warga yang Tersangkut Hukum Boleh Daftar Caleg
-Laporan Takwo Heriyanto
Jumat, 12/04/2013, 09:39:55 WIB

Ilustrasi

PanturaNews (Brebes) - Bagi warga yang pernah tersangkut atau bermasalah dengan hukum, diperbolehkan mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilihan Umum 2014. Demikian pernyataan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

"Namun, syaratnya antara lain yang bersangkutan sudah lima tahun selesai menjalani hukuman," ujar anggota KPU Brebes Divisi Hukum dan Pecalonan, Ahmad Sudibyo SH kepada PanturaNews.Com, Kamis 11 April 2013.

Syarat lainnya yang harus dipenuhi, kata Sudibyo, harus melampirkan surat keterangan dari Lembaga Pemasyarakatan yang menyebutkan yang bersangkutan sudah selesai menjalani masa hukuman. Kemudian memiliki surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang menyatakan tidak melakukan tindak pidana selama lima tahun terakhir.

"Tapi, itu bukan pelaku kejahatan yang berulang. Artinya, jika yang bersangkutan lebih dari satu kali melakukan tindak pidana hukum, maka tidak diperbolehkan mendaftarkan diri sebagai bakal caleg," terang Sudibyo.

Sementara, lanjut Sudibyo, syarat bagi warga yang statusnya masih dalam tuntutan hukuman percobaan, maka harus meminta surat keterangan dari kejaksaan, yang isinya bahwa tuntutan hukuman yang diberikan adalah percobaan.

"Kalau tidak pernah terlibat dalam masalah hukum, maka harus membuat surat pernyataan yang telah disediakan oleh pihak KPU dengan tanda tangan dan bermaterai," jelasnya.

Hal tersebut, menurut Sudibyo, tertuang dan mengacu pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.