Tergugat Ajukan Permohonan Pembatalan Pengampuan ke MA
VERA-Laporan Vera Sandrayani
Selasa, 09/04/2013, 04:45:03 WIB

Heru Santoso (kiri) didampingi Palti (kanan) pada sidang lanjutan gugatan Pembatalan Perkawinan di PN Tegal (Foto: Vera)

PanturaNews (Tegal) - Merasa tidak terima dengan pengampuan yang diperoleh Judia Susanti dan Yustinus (Penggugat), akhirnya Heru Santoso (Tergugat) melayangkan permohonan pembatalan pengampuan ke Mahkamah Agung (MA).

Demikian disampaikan Kuasa Hukum tergugat, Palti Hutagaol, SH pada sidang lanjutan gugatan Pembatalan Perkawinan, pekan kemarin, di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tegal, Jawa Tengah.

Ditemui di loby PN Tegal, Palti yang dikonfirmasi seputar masalah tersebut membenarkan, pihaknya sudah melayangkan permohonan pembatalan pengampuan. Menurutnya, pengampuan dimaksud telah diterima dan dipergunakan oleh Judia dan Yustinus, yang tidak lain adalah mertua dari kliennya (Heru-red).

“Memang benar, sekitar pertengahan September 2012, kami telah melayangkan permohonan pembatalan pengampuan ke MA,” tuturnya.

Dijelaskan Palti, tujuan diajukannya permohonan tersebut adalah untuk mempersatukan kembali rumah tangga kliennya, yang saat ini sidang gugatan pembatalan perkawinannya sedang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tegal.

“Kami tidak punya tujuan lain kecuali berupaya agar rumah tangga klien kami kembali seperti semula, meski saat ini kondisi istri klien kami sedang dalam keadaan koma di rumah sakit. Karena bila permohonan kami dikabulkan oleh MA, maka secara otomatis majelis hakim yang menyidangkan gugatan pembatalan perkawinan yang diajukan oleh mertua klien kami, akan memberikan putusan menolak,” ujarnya.

Namun ketika ditanya bagaimana bila permohonan yang mereka layangkan ditolak oleh MA, Palti menegaskan pihaknya akan tetap melakukan langkah-langkah lain. “Kami tetap optimis, kalaupun MA menolak permohonan kami, maka kami akan melakukan upaya-upaya lain,” tandasnya.

Seperti diketahui, dengan mengunakan pengampuan yang diperoleh dari PN Tegal, Judia dan Justinus menggugat Heru dengan ‘Gugatan Pembatalan Perkawinan’. Hal itu dilakukan karena Heru tidak memiliki tanggung jawab kepada istrinya yang sudah hampir 3 tahun koma di rumah sakit.

Menurut penggugat, selama Lina (istri Heru-red) dua tahun dirawat di Rumah Sakit Houspital Singapor, dan hampir satu tahun dirawat di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kemayoran, Jakarta, seluruh biaya ditanggung oleh pihak penggugat.

“Anak saya (Lina-red) sudah hampir tiga tahun koma di rumah sakit, dua tahun di rumah sakit Singapor, dan hampir 1 tahun di rumah sakit Jakarta. Tapi selama itu semua biaya saya yang menanggung,” kata Judia saat melakukan obrolan dengan Pantura News.

Disamping itu, masih menurut Judia, Heru juga sudah tidak lagi perduli dengan istrinya. Hal itu dapat dibuktikan dengan jarangnya bezuk kepada sang istri. Bahkan belakangan ini dia sudah sama sekali tidak mengunjungi istrinya di rumah sakit.

“Setelah anak saya di rawat di Jakarta, dia sudah jarang datang ke rumah sakit, malah sekarang ini sudah tidak datang sama sekali. Sudah uang anak saya diambil, tapi orangnya tidak diurusi. Saya sangat sakit,” tuturnya.