Pengesahan Qanun: Sebuah Tanda Terkikisnya NKRI
--None--
Selasa, 02/04/2013, 03:58:29 WIB

Pengesahan qanun, bendera dan lambang Aceh oleh DPR Aceh pada Jumat (22/3/2013) di Banda Aceh, menuai pro dan kontra dari berbagai kelompok di Aceh. Yang pro sangat antusias menyambut pengesahan qanun. Mereka mengibarkan bendara dan berkonvoi keliling kota, sedangkan yang kontra menilai bendera separatis kembali berkibar di Aceh.

Perda yang baru ditetapkan pada 25 Maret lalu itu mengundang pro dan kontra terkait desain bendera baru Provinsi Nangroe Aceh Darussalam yang mirip dengan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Setiap perda yang dikeluarkan suatu daerah tidak boleh berlawanan dengan peraturan pemerintah yang dalam hal ini berkaitan dengan PP nomor 77 tahun 2007 tentang lambang daerah. Selain terkait PP nomor 77 tahun 2007,  Kemendagri juga sedang mengkaji perda tersebut, apakah sesuai dengan Undang-Undang Otonomi Khusus Aceh.

Pada peraturan pemerintah tersebut, pada pasal 6 tentang desain lambang daerah, pada poin 4 disebutkan bahwa desain logo dan bendera daerah tidak boleh mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan desain logo dan bendera organisasi terlarang atau organisasi/perkumpulan/lembaga/gerakan separatis dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) qanun pada Jumat (22/3) dan telah dimasukkan ke dalam lembaran daerah pada Senin (25/3).

Dalam Qanun Bendera dan Lambang Aceh ditetapkan, bendera Aceh berbentuk segi empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang, warna dasar merah, dua buah garis lurus putih di bagian atas dan bawah, 1 garis hitam di bagian atas dan bawah. Pada bagian tengah bendera terdapat gambar bulan bintang dengan warna putih dan hitam.

Untuk lambang akan terdiri atas gambar singa, buraq, rencong, gliwang, perisai, rangkaian bunga, daun padi, jangkar, huruf ta tulisan Arab, kemudian gambar bulan bintang dengan semboyan Hudep Beu Sare Mate Beu Sajan. Baik bendera maupun lambang tersebut sama sekali tak berbeda dengan bendera dan lambang GAM antara 1976 hingga 2005.

Menyikapi permasalahan tersebut kita harus mengakui, bahwa bendera kita hanya satu yakni Sang Saka Merah Putih. Begitu pula dengan simbol dan lambang lainnya yang sudah melekat dalam ranah NKRI. Sebagai warga negara kita harus turut menjaga keutuhan NKRI. Bukan dengan seenaknya membuat suatu lambang, simbol, bendera dll yang hanya akan memecah persatuan dan kesatuan bangsa.

Munculnya permasalahan tersebut merupakan sebuah tanda bahwa semakin terkikisnya NKRI. Kita adalah negara yang berdiri diatas semua perbedaan yang merupakan kekayaan daripada bangsa Indonesia. Kita juga kuat karena kita bersatu. Kita mempunyai Pancasila Sebagai Dasar landasan idiil dan UUD 1945 sebagai landasan konstituonal. Pancasila sebagai dasar negara mempunyai fungsi-fungsi ideologis untuk mempersatukan bangsa, sebagai pemersatu nilai (value integration), pemberi semangat dan ispirasi ke masa depan.

Sila-silanya merupakan satu kesatuan organis yang saling memberi makna. Di tengah lingkungan masyarakat yang majemuk dan bersatu, penerimaan makna setiap sila akan dinyatakan dalam penampilan yang berbeda-beda, dipengaruhi oleh budaya dan adat-istiadat yang dihidupi. Oleh karena itu adalah bijaksana untuk memahami sila-sila itu sebagai satu kesatuan yang utuh dan saling memberi makna dan tidak memisah serta membuatnya linier dalam urutan hierarkis yang kaku.

Persoalan kita sebenarnya adalah terletak pada kurangnya kreatifitas dan kemampuan untuk menerjemahkan nilai-nilai Pancasila itu ke tingkat intrumental-pelaksanaan. Bangsa ini mengalami kekosongan pemahaman atas nilai-nilai perjuangan bangsa secara utuh dan terlalu dikuasai oleh ilmu dan seni profesi serta terjadinya intrusi keyakinan subyektif kelompok.

Konstitusi tidak mempunyai makna dan peran dalam tindakan kaum profesi sewaktu merumuskan kebijakan operasional. Kita juga tidak menutup mata atas kehadiran ideologi berbeda di tengah masyarakat. Ini adalah kenyataan yang selalu akan ada dan hanya bisa diatasi bila bisa dibuktikan bahwa Pancasila mampu menghadirkan kebaikan yang dicita-citakan. Faktor-faktor tersebut berperan menimbulkan kurang taat asas dalam pembentukan kebijakan terhadap Pancasila dan UUD 45.

Harus diakui bahwa dewasa ini masih terasa kurang upaya utuk membangun kebersamaan lintas kelompok untuk menumbuhkan kreatifitas menterjemahkan bersama nilai-nilai Pancasila kedalam tingkat instrumental. Secara khusus perhatian perlu diberikan kepada upaya bersama menterjemahkan nilai Ketuhanan Yang Maha Esa untuk menemukan titik dan garis keseimbangan hubungan agama(-agama) dengan negara.

Sehubungan dengan disahkannya Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang bendera dan lambing, seharusnya Presiden mengeluarkan sikap tegas sebagai berikut:

1. Qanun tersebut bertentangan dengan PP No 77 tahun 2007 tentang lambang daerah. Dalam pasal 6 ayat 4 PP No 77 tahun 2007 jelas menyatakan untuk tidak membuat desain bendera yang menyerupai gerakan separatis di Indonesia. Bahkan pada penjelasan tersebut tertulis jelas pelarangan terhadap bendera Gerakan Aceh Merdeka yang berbentuk bulan sabit untukdijadikan bendera resmi daerah.Sehingga pemaksaan Qanun tersebut merupakan bentuk perlawanan pemerintah Aceh terhadap perundang-undangan yang berlaku di indonesia.

2. Pengesahan bendera daerah Aceh yang sangat identik dengan lambang GAM merupakan bentuk pembangkangan terhadap kesepakatan damai Perjanjian Helsinski, Finlandia.

3. Dalam rangka penegakkan hukum di Indonesia dan menjaga eksistensi NKRI serta wibawa pemerintah RI maka seharusnya Presiden untuk membatalkan Qanun No 3 tahun 2013 tentang Bendera dan lambang Aceh.

4. Pemerintah seharusnya mengeluarkan sikap tegas untuk merevisi dan mencabut segala bentuk regulasi yang tidak sesuai dengan cita-cita nasional yang tercantum dalam Pancasila dan UUD 1945 yang asli.

5. Pemerintah harus mengembalikan semangat menjaga kesatuan dan persatuan bangsa.

(Yusni Mahardhika S adalah Mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Diponegoro Semarang, tinggal di Brebes)