![]() |
|
|
PanturaNews (Brebes) - Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah distributor dan pengecer pupuk di area Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes, Rabu 27 Maret 2013.
Dalam sidak tersebut, KP3 menemukan salah satu distributor pupuk, yakni CV. Budi Kusuma untuk daerah distribusi Losari, tidak memiliki stok (penyediaan pupuk) untuk dua minggu kedepan.
"Ini melanggar Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 17/M-DAG/PER/6/2011 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk bersubsidi untuk Sektor Pertanian," ujar Ketua Pokja KP3 Kabupaten Brebes, Bambang Yusmanto disela-sela sidaknya.
Seharusnya, kata Bambang, distributor menyediakan stok minimal untuk dua minggu ke depan. Bila tiap distributor perbulan mendapatkan alokasi 225 ton, maka di gudang minimal harus tersedia 50 ton.
Sedangkan sidak di tingkat pengecer, lanjut Bambang, di Kios Santi Tani di desa Rungkang Losari ijin DO nya sudah kadaluarsa. Juga saat menjual banyak yang tidak menggunakan nota penjualan.
Selain itu, terjadi keberatan dari petani bila dipaksa untuk membeli pupuk secara paket. Petani tidak menghendaki adanya pembelian secara kawin, dalam istilah petani. Sehingga ketika membeli urea maka tidak mau di gabungkan dengan pembelian NPK Poska.
“Ini berarti, kurangnya sosialisasi dari pihak distributor,” terangnya.
Bambang menjelaskan, Kebutuhan pupuk di Kabupaten Brebes sangat tinggi dan menempati urutan kedua di bawah Grobogan. Tiap tahun membutuhkan 63 ribu sedangkan alokasi yang disediakan pemerintah hanya 47 ton per tahun.
“Untuk mengatasi kelangkaan pupuk, kami secara periodek mengajukan permintaan ke provinsi,” ujarnya.
Pupuk yang berubsidi dari pemerintah adalah jenis urea, SP-36, ZA, NPK dan Organik. Tingkat kebutuhan dan alokasi untuk Kabupaten Brebes tahun 2013 adalah Urea sebanyak 47 ribu ton, SP-36 sebanyak 8,76 ribu ton, ZA sebanyak 13,2 ribu ton, NPK sebanyak 15,9 ribu ton dan Organik sebanyak 5 ribu ton.
Harga Eceran Tertinggi (HET) ditingkat petani, lanjutnya, untuk pupuk urea Rp 1.800 per Kg, SP-36 Rp 2 ribu per Kg, ZA Rp 1.400 per Kg, NPK Rp 2.300 per Kg dan organik Rp 500 per Kg.
Bambang menambahkan, sidak ini dilakukan secara periodek untuk memastikan enam tepat. Yakni tepat jenis, tepat dosis, tepat waktu, tempat jumlah, tepat tempat dan tepat harga.
Manajer Distributor Pupuk CV Budi Kusuma, Ben Hard membenarkan tidak adanya stok di gudangnya. Dia mengakui memiliki 13 ton tapi masih berada di daerah Prupuk. Disamping itu, dirinya melakukan pengosongan stok gudang untuk mengurangi biaya ongkos transport dan kuli angkut.