![]() |
|
|
PanturaNews (Brebes) - Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2013, anggota dan pimpinan DPRD Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, mendapat alokasi dana yang dikemas dalam bentuk dana aspirasi sebesar Rp 83 miliar.
"Jika diasumsikan dibagi secara rata kepada 50 anggota DPRD, maka tiap anggota DPRD mendapatkan jatah alokasi dana aspirasi sebesar Rp1,6 milliar," ujar Koordinator Badan Pekarja Gerakan Berantas Korupsi (Gebrak), Darwanto kepada PanturaNews.Com, Rabu 27 Maret 2013.
Menurut Peneliti Indonesia Budget Center ini, dana aspirasi yang diusulkan oleh legislatif dengan nilai yang bombastis tersebut, Kepala Daerah harus berani melakukan perlawanan kepada legislatif sebagai upaya mewujudkan kebijakan yang pro rakyat. Mengingat tahun 2013-2014 adalah tahun politik, yaitu tahun untuk persiapan menghadapi Pemilihan Legislatif (Pileg) Tahun 2014.
"Meski dana itu tidak diterima oleh anggota legislatif dalam bentuk uang cash, melainkan berbentuk proyek fisik sesuai aspirasi yang diserap dari konstituennya masing-masing yang belum terakomodir oleh eksekutif (Pemkab), namun saya khawatir akan disalah gunakan," kata Darwanto.
Terlebih, lanjut Darwanto, dengan besarnya dana aspirasi itu, dapat mengurangi anggaran untuk pendidikan, kesehatan, maupun perbaikan sarana dan prasarana masyarakat. Dengan maksud pengurangan dana aspirasi, dapat dialihkan untuk kepentingan masyarakat yang lebih mempunyai manfaat yang jelas.
"Saya berharap ke depan seperti yang dijanjikan oleh penguasa baru tidak hanya menjadi moto dan teori belaka, melainkan dibutuhkan bukti dan kerja nyata yang harus dimulai oleh Kepala Daerah sebagai penentu kebijakan tertinggi di Kabupaten Brebes," tandas Darwanto.