![]() |
|
|
PanturaNews (Brebes) - Dua pelaku perjudian jenis toto gelap (Togel) dan Kuda Lari (KL), ditangkap Satuan Polisi Sektor (Polsek) Jatibarang, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Kedua pelaku perjudian yang ditangkap itu adalah Mukhidul Ikhsan (38) dan Kursin (58), warga Desa Buaran, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) seperti uang tunai senilai total Rp 76 ribu, 1 buah handphone merk Nokia 1650 warna hitam putih, 1 unit sepeda motor merk APP KTM TM100 T-4 warna merah hitam dengan nopol G-4101-MP, serta 1 lembar kertas rekapan nomor.
Kapolsek Jatibarang, AKP Fiki Novian Ardiansyah, SH SIK, mengatakan kedua pelaku ditangkap dengan cara dijebak di tempat yang berbeda. Keduanya ditangkap berawal dari tertangkapnya Kursin (58), pengecer KL. Ia ditangkap di pinggir jalan Desa Kendawa, Kecamatan Jatibarang, Kamis 21 Maret 2013 sekitar pukul 13.30 WIB.
"Setelah dimintai keterangan, kedua pelaku ini melakukan praktek transaksi perjudian melalui handphone miliknya sendiri, dengan menggunakan layanan Short Message Service (SMS)," ujar Fiki kepada PanturaNews.Com, Jumat 22 Maret 2013.
Fiki menghimbau kepada warga untuk tidak segan-segan melaporkannya, jika ada aktivitas perjudian di wilayah hukumnya. "Kami akan langsung menindaklanjuti laporan tersebut,” tandasnya.