Anggota DPRD Akan Kunjungi Keluarga Karni
-Laporan Takwo Heriyanto
Kamis, 21/03/2013, 06:08:55 WIB

Ketua Komisi IV DPRD Brebes, Akhmad Torikhin

PanturaNews (Brebes) - Kabar adanya salah satu Tenaga Kerja Wanita (TKW), Karni Bin Medi Tarsim, asal RT: 04 RW: 04 Desa Karangjunti, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, yang divonis mati oleh Pengadilan Negeri Arab Saudi karena didakwa telah memenggal anak majikannya, membuat perhatian serius Komisi IV DPRD Brebes.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Brebes, Akhmad Torikhin mengatakan, pihaknya berinisiatif akan mengunjungi keluarga Karni di kediamannya. Karni dikabarkan di sejumlah media cetak, elektronik maupun online telah divonis mati oleh Pengadilan Negeri Arab Saudi, karena didakwa telah memenggal anak majikannya.

"Rencana kunjungan ke keluarga TKW yang bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) ini, untuk mengetahui informasi lebih jauh kepada keluarganya," ujar Torikhin saat dikonfirmasi PanturaNews.Com, di Kantor DPRD Brebes, Kamis 21 Maret 2013.

Selanjutnya, kata Torikhin, setelah mengunjungi keluarga Karni, pihaknya akan segera mengambil tindakan-tindakan bersama Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Pemkab Brebes, untuk bertemu pihak KBRI supaya ada pengadvokasian terhadap Karni.

"Memang kami bersama Pemkab Brebes agak kesulitan dalam menangani kasus yang dialami Karni yang berangkat ke Arab Saudi melalui PPTKIS PT. Vita Melati Indonesia Cabang Losari, Kabupaten Brebes pada tahun 2009 lalu, karena hingga saat ini belum ada surat tembusan atau pemberitahuan dari Kementerian Luar Negeri," terangnya.

Namun demikian, pihakya bersama Dinsosnakertrans tetap akan berupaya maksimal melakukan pertemuan dengan pihak KBRI, yang tujuannya supaya ada pengadvokasian/ pembelaan terhadap Karni.

"Jadi, meskipun status karni sudah divonis mati, paling tidak masih ada upaya lain untuk bisa lebih meringankan hukuman bagi Karni. Seperti mengajukan banding kepada Pengadilan Negeri Arab Saudi. Kan itu masih bisa dilakukan dengan melihat kronologis/sebab musabab atas kejadian yang sebenarnya seperti apa.

Yang jelas tidak mungkin bagi Karni yang kondisi badannya sehat, terus tiba-tiba melakukan pembunuhan. Pasti itu ada sebab musababnya. Itulah yang nantinya akan menjadi bahan pertimbangan kami saat melakukan pengadvokasian nanti," paparnya.

Seperti diketahui, berasarkan kantor berita Saudi Gazette, Senin 18 Maret 2013, vonis dijatuhkan atas TKI berinisial KMT pada Minggu waktu setempat oleh pengadilan kota Yanbu. Dia dinyatakan bersalah membunuh anak majikannya, Tala Al-Shehri, yang masih balita dengan menggorok kepala anak balita itu dengan golok hingga kepalanya terpisah dari badan.

KMT juga dihukum kurungan selama delapan bulan dan dicambuk 200 kali, karena berusaha bunuh diri setelah membunuh anak kecil yang tak berdosa itu. Orang tua gadis kecil ini menolak memaafkan si pembantu.

Sementara pengacara pembantu yang ditunjuk Kedutaan Besar Indonesia di Riyadh, mengatakan konsulat Jeddah akan melakukan tindakan hukum terhadap seorang lelaki yang menuduh pembantu ini melakukan pembunuhan.