![]() |
|
|
PanturaNews (Brebes) - Dua mantan calon kepala desa (Cakades) yang kalah dalam persaingan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) beberapa waktu lalu, menggugat Bupati Brebes, Jawa Tengah, Hj. Idza Priyanti, SE ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Jawa Tengah.
Dua mantan calon kades yang menggugat Bupati ke PTUN Semarang tersebut, yakni Baidowi, mantan calon kades di Desa Sitanggal, Kecamatan Larangan, dan Abdul Aji, mantan calon kades di Desa Prapag Lor, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes.
Baidowi mengatakan, dirinya terpaksa menggugat Bupati Brebes ke PTUN karena sangat kesal terhadap sikap bupati, yang dianggap tidak menggubris keberatan atas hasil Pilkades yang telah diajukannya beberapa waktu lalu.
“Padahal, kami sudah melayangkan surat keberatan atas hasil Pilkades Sitanggal pada 15 Februari 2013,” ujar Baidowi, Senin 18 Maret 2013.
Menurutnya, Pilkades di Desa Sitanggal yang digelar 12 Februari 2013 lalu, hanya diikuti oleh dua peserta yakni dirinya (Baidowi-red) dan M. Sutrisno. Saat itu, Baidowi memperoleh 4.114 suara, sedangkan M. Sutrisno meraih 4.615 suara.
Sementara, Abdul Aji mantan calon kades di Desa Prapag Lor melalui kuasa hukumnya, Herman SH mengatakan, gugatan ke Bupati Brebes teregistrasi dengan nomor 13/G/2013/PTUN SMG tanggal 15 Maret 2013 lalu. "Gugatan ke PTUN disampaikan karena keberatan hasil Pilkades," ungkap Herman.
Herman menjelaskan, yang menjadi objek sengketa adalah SK Bupati Brebes tentang keberatan atas hasil Pilkades Prapag Lor Nomor 141/160 tanggal 8 Maret 2013. Serta SK Bupati tentang pengesahan pengangkatan kades terpilih. SK tersebut a quo tidak ditujukan kepada penggugat, sehingga tidak diperoleh SK Bupati dimaksud.
"Kami yang jelas dirugikan atas upaya yang diambil Bupati yang menolak keberatan kami karena tidak semestinya. Kami juga memohon agar majelis hakim PTUN mengambil putusan sela. Artinya, Bupati harus menunda pelantikan kades terpilih dan dibatalkan. Pilkades Prapag Lor juga harus diulang secara jurdil, sesuai ketentuan yang berlaku," terangnya.
Menanggapi gugatan tersebut, Bupati Brebes, Hj Idza Priyanti, SE melalui Plt Sekda Pemkab Brebes, H Emastoni Ezam, SH,MHum menuturkan, bahwa pelaksanaan pilkades yang telah digelar sudah berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2006 dan Peraturan Bupati nomor 59 tahun 2012, tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kades.
Dalam peraturan Bupati itu, kata Emastoni, setiap calon diberikan peluang untuk mengajukan keberatan kepada Bupati. Keberatan yang bisa diajukan itu berkenaan hasil perhitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya calon kades. Apabila keberatan yang diajukan berkaitan adanya dugaan kecurangan yang dilakukan panitia, bukan kewenangan bupati.
"Secara umum, Pilkades serentak di Kabupaten Brebes yang seluruhnya berjumlah 138 desa ini, telah dilaksanakan sesuai ketentuan berlaku. Namun, bila ada salah satu calon yang merasa keberatan terhadap pelaksanaan Pilkades, kami persilahkan mengajukan keberatan sesuai ketentuan berlaku," tandas Emastoni.