KPU: Caleg Perempuan Harus Ada di Urutan Atas
-Laporan Takwo Heriyanto
Senin, 18/03/2013, 12:27:30 WIB

Ilustrasi

PanturaNews (Brebes) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan seluruh partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014, untuk memasukkan satu bakal calon legislatif (caleg) perempuan dalam setiap tiga kandidat caleg yang diusulkan.

Ketua KPU Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, H. Masykuri SPd mengatakan, posisi bakal caleg perempuan di dalam Daftar Calon Sementara (DCS), tak hanya sekadar memenuhi ketentuan sekurang-kurangnya 30 persen per Daerah Pemilihan (Dapil) pada Pemilu 2014 mendatang. Akan tetapi, parpol harus tetap memperhatikan penempatan nomor urut caleg perempuan tersebut.

”Kalau semuanya ditempatkan pada nomor paling bawah, itu tidak memenuhi syarat. Sebab, sesuai undang-undang, caleg perempuan harus ada minimal satu orang dalam setiap tiga susunan DCS hingga DCT (Daftar Calon Tetap). Artinya dalam setiap urutan 1-3, minimal ada satu caleg perempuan yang diusulkan parpol. Begitu seterusnya,” kata Masykuri kepada PanturaNews.Com, Minggu 17 Maret 2013.

Namun demikian, kata Masykuri, untuk kuota perempuan secara keseluruhan, jika jumlah calegnya hanya ada satu, maka boleh tidak menempatkan caleg perempuan. Jika jumlah calegnya 2 sampai 3 orang, jumlah caleg perempuan minimal 1 orang.

Menurut Masykuri, ketentuan pencalegan ini, telah dituangkan dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Hal krusial lainnya selain ketentuan caleg perempuan, caleg hanya boleh dicalonkan di satu lembaga perwakilan dan di satu daerah pemilihan (dapil).

"Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2013 ini, juga mempersempit ruang bagi parpol untuk mengganti bakal caleg dari DCS ke DCT," ujar Masykuri.

Masykuri menambahkan, parpol hanya dapat mengganti DCS jika menyangkut tiga hal yakni bakal caleg tersebut tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan undang-undang, meninggal dunia dan mengundurkan diri.

”Kalau menyangkut tiga kasus itu, parpol dapat menggantinya tetapi dengan nomor urut yang sama. Jika salah satu caleg yang mundur itu mempengaruhi komposisi keterwakilan perempuan, maka parpol wajib menggantinya dengan bakal caleg perempuan," tandasnya.