100 Hari Kerja Idza dan Narjo Menuai Kritikan
-Laporan Takwo Heriyanto
Sabtu, 16/03/2013, 05:19:36 WIB

HPN dan HUT PWI 2013 serta Refleksi 100 hari kerja Idza-Narjo di Pendopo Kabupaten Brebes (Foto: Takwo Heriyanto)

PanturaNews (Brebes) - Genap 100 hari kepemimpinan kerja Hj. Idza Priyanto, SE dan Narjo menjadi Bupati dan Wakil Bupati Brebes, Jawa Tengah, menuai banyak kritikan dari berbagai kalangan masyarakat.

Kritikan itu disampaikan saat acara peringatan Hari Pers Nasional (HPN) dan Hari Ulang Tahun (HUT) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) tahun 2013, bersamaan dengan acara Refleksi 100 hari kerja Idza - Narjo yang digelar di Pendopo Kabupaten Brebes, Sabtu 16 Maret 2013.

Koordinator Badan Pekerja Gerakan Berantas Korupsi (Gebrak), Darwanto yang didaulat menjadi salah satu nara sumber dalam acara tersebut, mengkritisi persoalan APDB Kabupaten Brebes tahun 2013 karena dinilai tidak pro terhadap rakyat.

Menurut Peneliti Indonesia Budget Center (IBC) ini, pada sisi pengelolaan anggaran hanya mencolok terhadap penambahan anggaran untuk infrastruktur pada pos belanja modalnya, yaitu Rp 150,5 milliar atau 7,96% dari APBD. Namun, komitmen untuk pendidikan dan kesehatan masih jauh dari yang diatur oleh Konstitusi.

Dimana Pemkab Brebes hanya mengalokasi Belanja untuk pendidikan di luar gaji pendidik hanya sebesar Rp188,3 milliar atau hanya 9,96% dari seluruh total Belanja pada APBD yang ditetapkan.

"Hal ini melanggar konstitusi yaitu, pada pasal 49 (1) UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 yang mengamanatkan bahwa dana pendidikan di luar gaji dan biaya kedinasan pendidikan dialokasikan minimal 20% dari APBN dan minimal 20% dari APBD," tegas Darwanto.

Kemudian, kata Darwanto, pada anggaran kesehatan, Pemkab Brebes hanya mengalokasikan anggaran kesehatan di luar gaji pegawai Rp 102,6 milliar atau sekitar 5,34% dari seluruh total belanja yang ada di APBD.

Hal ini juga menabrak konstitusi yaitu UU 36 Tahun 2009 khususnya pasal 171 (2) yang mengamanatkan bahwa besar anggaran kesehatan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota dialokasikan minimal 10% dari APBD di luar gaji.

"Walaupun komitmen Bupati dan Wakil Bupati tidak akan mengambil gaji pokok, namun itu tidak berpengaruh besar terhadap alokasi yang berpihak kepada rakyat, karena alokasi gaji pokok bupati dan wakil bupati yang tercatat di APBD hanya sebesar Rp 55,3 Juta," ujar Darwanto.

Di sisi lain, lanjut Darwanto, masih banyak anggaran-anggaran untuk alokasi dan operasional bupati dan wakil bupati serta sekda yang masih besar dan terbilang mewah, disaat layanan dan kondisi masyarakat masih memprihatinkan.

"Satu contoh biaya untuk tempat tidur kepala daerah saja dialokasikan sebesar Rp 100 juta untuk bupati dan tempat tidur seharga Rp 50 juta untuk wakil bupati," terang Darwanto.

Karena itu, menurut Darwanto, dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan yang baik maka, Pemkab Brebes perlu membangun kemitraan dengan lembaga berwenang dalam pengelolaan keuangan daerah.

Seperti halnya “Pakta Integritas” dengan seluruh pejabat yang ada di jajaran Pemkab Brebes. Membangun kemitraan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), BKPK, BPK dalam pembinaan, pengawasan dan pengelolaan keuangan.

Disamping itu, sebagai wujud keberpihakan kepada rakyat kecil dan menjawab IPM Brebes yang masih tertinggal jauh se Jateng, maka prioritas program pembangunan untuk “Pendidikan, Kesehatan dan Perbaikan Ekonomi “ harus menjadi program yang utama.

"Akan tetapi yang paling penting adalah Pemkab Brebes melalui Kepala Daerah harus bertindak tegas kepada siapapun jajaran yang ada di Pemkab Brebes yang telah melakukan penyimpangan anggaran dan pelanggaran undang-undang," tegas Darwanto.

Hadir dalam acara tersebut Bupati Hj. Idza Priyanti SE, Wakil Bupati Narjo, Plt Sekda Emastoni Ezam, Kepala Bappeda Djoko Gunawan dan sejumlah kepala SKPD di lingkungan Pemkab Brebes lainnya serta tamu undangan.