![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Universitas Pancasakti (UPS) Tegal, Fajar Ari Sadewo, SH,MH, dalam jumpa pers Rektorat dan Tim Badan Pertimbangan Kemahasiswaan (BPK) di Ruang Rapat Gedung Rektorat Universitas Pancasakti (UPS) Tegal, Kamis 14 Maret 2013, menegaskan bagi mahasiswa yang menerima sanksi pemberhentian (drop out), diberi kesempatan untuk mengajukan pembelaan dan keberatan sesuai koridor aturan yang tersurat di dalam buku pedoman kemahasiswaan.
“Dalam waktu 14 hari sejak dikeluarkannya SK pemberhentian, mahasiswa diperbolehkan mengajukan keberatan, klarifikasi maupun pembelaan secara lisan dan tertulis. Namun, saat diminta untuk memberikan secara lisan tidak mau, kami masih membuka pintu lebar-lebar untuk menerima pembelaan secara tertulis,” kata Fajar.
Bahkan, menurut Fajar, guna menyampaikan pembelaan secara tertulis, pihaknya telah mengarahkan sekaligus memberikan itikad baik, dengan menyertakan beberapa pertanyaan yang harus dijawab oleh penerima sanksi.
Lebih jauh Fajar mengatakan, belum lama ini BPK telah menggelar rapat pleno yang dihadiri oleh seluruh tim. Yakni berlaku sebagai Pelindung, Prof Dr Wahyono SH MS, Pengarah Dr Burhan Eko Purwanto MHum, Pengarah Dra Sri Murdiati MSi, Ketua Umum, Prof Dr Indarti Rini SH MS, Ketua Harian, Fajar Ari Sadewo SH MH, Sekretaris, Yana Mulyana SE MSi dan beberapa anggota lainnya.
“Pada 4 Maret 2013, Badan Pertimbangan Kemahasiswaan (BPK) telah membuat berita acara hasil pemeriksaan. Dalam hasil tersebut, diterapkan dan diuraikan segala macam perbuatan-perbuatan, yang dilakukan oleh mahasiswa. Kemudian, sebelum menjatuhkan sanksi, pihak BPK juga memanggil dua saksi yang melihat langsung kegiatan-kegiatan yang dilakukan mahasiswa,” ujarnya.
Kedua saksi tersebut yakni, Drs JCS Pradjarto MPd dan Agus Yulianto. Bahkan, saat melakukan aksi menyebarkan edaran “Hipotesa Penegerian UPS Tegal”, Agus Yulianto telah berupaya mengingatkan untuk tidak melakukan hal tersebut. Pasalnya, Agus menilai tindakan tersebut akan berbenturan dengan elemen-elemen Universitas.
Fajar menambahkan, isi hipotesa yang menyatakan “Jangan masuk UPS Sebelum Yayasan Transparan terhadap pengelolaan keuangan” tidak ada hubungannya dengan Penerimaan Mahasiswa Baru (PBM).
“Jika terkait anggaran itu kewenangan Yayasan UPS, sedangkan PBM kewenangan Universitas. Jadi kami menilai isi dari Hipotesa tersebut salah kaprah,” tegasnya.