![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - Paska dikeluarkan Surat Keputusan (SK) yang memberi sangsi kepada lima mahasiswa, puluhan mahasiswa Universitas Panca Sakti (UPS) Kota Tegal, Jawa Tengah, menggelar demo di halaman kampus dan di Jalan AR Hakim Kota Tegal, Kamis 14 Maret 2013.
Diketahui, Rektor UPS Tegal, Prof Wahyono mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 071.a/SK/C/UPS/III/2013 pada 8 Maret 2013, berisi sanksi kepada mahasiswa. Tiga mahasiswa yakni Miftahudin, Desky Danu Aji dan Andika Risyanto dikeluarkan. Sedangkan dua lainnya Silvy Windha Mediaswari dan Yudha Firmansyah, diberhentikan dua semester ke depan.
Dalam orasinya, bahwa SK Rektor itu cacat dari logika kebenaran karena menolak fakta bahwa berhentinya aktivitas proses penegerian dari tahun 2011-2013 di Dikti, serta Yayasan Pendidikan Pancasakti belum transparan.
“Rektor saya nilai terlalu arogan dalam mengeluarkan keputusan dengan hanya mengeluarkan dasar pernyataan, bahwa rektor didesak yayasan dan rektor didesak Pangdam. Alasan itu saya nilai bukan sebuah kepatutan,” kata Desky Danu Aji.
Mahasiswa lainnya mengatakan, rektor mengeluarkan SK karena ada desakan dari Yayasan Pendidikan Panca Sakti terkait selebaran yang disebarkan para aktivis tentang Hipotesa Penegerian UPS. Harusnya rektor berpikir obyektif, bukan sekedar tunduk tanpa syarat kepada yayasan. Keputusan Rektor bertentangan dengan UUD 45, keputusan juga cacat hukum dari logika kebenaran karena menolak fakta yang ada.
"Rektor, cabut SK nya sekarang juga. Apakah ini tanda kematian demokrasi di kalangan kampus?," kata Koordinator Lapangan (Korlap), Mujizat saat aksi di kampus UPS Tegal.
Diberitakan sebelumnya, tiga mahasiswa dikenai sanksi pemberhentian atau di droup out dari kemahasiswaan Universitas Pancasakti (UPS) Kota Tegal, hanya gara-gara melakukan unjuk rasa menuntut penegerian UPS saat kedatangan Presiden SBY di Tegal. Sementara, dua mahasiswa lainnya hanya dikenai sanksi scorsing selama 2 semester juga lantaran pesoalan yang sama.
Hal itu disampaikan Dedi Kusdiyanto, Ketua Kelompok Mahasiswa UPS yang mengusung bendera Aliansi Peduli Demokrasi. Menurutnya, dalam surat pemberhentian maupun surat scorsing yang ditandatangani oleh rektor menyebutkan, kelima mahasiswa dikenai sanksi berdasarkan hasil rapat Badan Pertimbangan Kemahasiswaan UPS pada 4 Maret 2013.
“Baik Yayasan maupun Rektorat menilai bahwa rekan-rekan kami telah mempermalukan nama baik kampus, dengan melakukan unjuk rasa saat menyambut kedatangan presiden SBY, Rabu 20 Maret lalu yang dibarengi dengan penerbitan surat BEM UPS Nomor 013/BEM FE/II/2013 tentang Hipotesa Perjuangan Penegerian UPS,” kata Dedi.