Isu Ketahanan Pangan dan Energi Menjadi Urgen
REST-Laporan SL Gaharu & Riyanto Jayeng
Kamis, 14/03/2013, 09:52:57 WIB

Anggota DPR RI Fraksi PDI-P, DR. Dewi Aryani, M.Si,

PanturaNews (Jakarta) - Tidak berbeda jauh dengan yang melanda dunia, Indonesia mengalami krisis baik pada pangan, air, maupun energi. Indonesia akan mengalami krisis air, terutama musim kemarau. Pada tahun 2020, potensi air yang layak diperkirakan sebesar 35% dari total air yang dikelola, atau sekitar 400 meter kubik per kapita per tahun. Angka ini tentu jauh dari angka minimum dunia, yaitu 1000 meter kubik per kapita per tahun.

Demikian dikatakan Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, DR. Dewi Aryani, M.Si, Kamis 14 Maret 2013. Menurutnya, berdasar pada persoalan itu, tidak heran jika isu ketahanan pangan dan energi menjadi urgensi tersendiri bagi pemerintah saat ini.

“Ini tercermin dalam program dua tahun kedepan hingga 2014, yang menekankan ada ketersediaan dan keterjangkauan pangan masyarakat, baik harga maupun aksesibilitas dalam membeli produk pangan,” ujarnya.

Dikatakan, pada pemenuhan swasembada pangan lima komoditas yaitu beras, jagung, kedelai, daging sapi, dan gula belum optimal, Terlihat dari ada ketergantungan terhadap impor, kedelai sekitar 70%, gula 54%, dan daging sapi sekitar 20%. Selain itu juga permasalahan terkait ketersediaan lahan garapan rata-rata petani yang hanya 0.3 hektar.

“Idealnya petani memiliki lahan garapan seluas dua hektar, ditambah maraknya ada konversi lahan pertanian, contoh penyusutan lahan pertanian dari 1,550 hektar menjadi 1300 hektar pada tahun 2012,” tuturnya.

Sedangkan pada sektor energi, lanjut Dewi, khususnya minyak bumi dapat diketahui bahwa konsumsi minyak bumi pada 2010 mencapai 388,241 ribu barel, dengan konsumsi per hari rata-rata 1,063,674 barel per hari. Sayangnya, Indonesia hanya mampu memproduksi BBM sebesar 241,2 juta barel, sehingga pemerintah masih mengambil kebijakan mengimpor produk BBM sebesar 23,633 juta barel.

Departemen ESDM pada 2011, menunjukkan bahwa Indonesia memiliki cadangan minyak bumi hampir sebesar 8 miliar barel (7.764,48 MMSTB), di mana 3,7 miliar barel telah terbukti, dan sisanya merupakan cadangan potensial. “Ketersediaan minyak bumi tersebut, jika diukur dengan rasio cadangan terbukti terhadap produksi, dapat bertahan selama 12,27 tahun,” kata Dewi.

Dijelaskan lebih jauh, Undang-undang pangan dan energi pun menjelaskan bahwa dapat melakukan impor, dengan catatan produksi pangan dan energi tidak mencukupi. Sayangnya, yang terjadi masih tingginya impor pangan dan energi nasional dalam memenuhi kebutuhan. Kembali pada makna yang tersirat dari UUD 1945, sumber daya alam dipergunakan dan dapat dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Jika dipahami lebih dalam, tidak hanya memandang energi, pangan, dan air sebagai sebuah produk yang perlu disediakan, melainkan juga perlu ada kebijakan yang mengarah pada pembangunan dan pengembangan industri pangan, air, dan energi nasional,” papar Dewi yang juga Duta UI untuk Reformasi Birokrasi Indonesia.

Dengan demikian, kebijakan yang mengimpor kebutuhan dengan dalih lebih murah, bukanlah hal yang tepat karena berkaitan dengan kemandirian Negara. Dari tiga komoditas strategis itu, saat ini sektor migas mengalami darurat konstitusi. Pola pengelolaan saat ini belum dilindungi secara utuh oleh undang-undang,” tandas Dewi.