Panwas Temukan 344 Nama Janggal di DPS Pilgub Jateng
-Laporan Riyanto Jayeng
Sabtu, 09/03/2013, 05:07:26 WIB

Ilustrasi

PanturaNews (Tegal) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tegal, Jawa Tengah, menemukan 344 nama di Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah (Jateng) 2013 yang dinilai janggal. Tiga ratus lebih nama itu seharusnya tidak memenuhi syarat sebagai pemilih, namun terselip di dalam DPS Pilgub Jateng 2013.

Hal itu dikatakan oleh Ketua Panwaslu Kota Tegal, Toto Pranoto ST, Sabtu 09 Maret 2013.

Menurut Toto, setelah Panwaslu melakukan kroscek terhadap DPS Pilgub Jateng 2013 sampai dengan 4 Maret lalu, telah ditemukan 344 nama yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih, dan tersebar di 4 kecamatan se-Kota Tegal.

Secara rinci, DPS Pilgub Jateng 2013 yang dibuat oleh KPU Kota Tegal itu, mengcover 74 nama warga yang sudah meninggal dunia, 12 nama warga yang statusnya mengidap gangguan jiwa, 1 nama warga dibawah umur, 72 nama warga pemilih ganda, 165 nama warga yang terbukti sudah berpindah domisili.

“Itulah data hasil kroscek Panwaslu atas DPS Pilgub Jateng 2013. Artinya, DPS Pilgub Jateng 2013 belum valid dan Panwaslu sudah melayangkan surat kepada KPU setempat, untuk memperbaiki DPS supaya validitasnya bisa dipertanggung jawabkan,” kata Toto.

Toto mengungkapkan, untuk 74 nama warga yang ternyata sudah meninggal dunia itu tersebar di 4 kecamatan se-Kota Tegal. Untuk kecamatan Tegal Timur terdapat 20 nama, Kecamatan Tegal Barat 5 nama, Kecamatan Tegal Selatan  29 nama dan Kecamatan Margadana 20 nama. Sedangkan yang mengidap gangguan kejiwaan, di kecamatan Tegal Timur 5 nama, Tegal Selatan 6 nama dan Margadana 1 nama.

Ditambahkan, untuk nama yang masih dibawah umur hanya terdapat 1 nama di wilayah kecamatan Tegal Selatan. Sedangkan untuk nama pemilih ganda, di Tegal Barat 59 nama, Tegal selatan 3 nama dan Margadana 10 nama. Dan yang sudah pindah domisili namun masih tercover sebagai pemilih  di Tegal Timur ada 4 nama, Tegal Barat 4 nama, Tegal Selatan 143 nama dan Margadana 14 nama.

“Sementara masih banyak warga yang memenuhi syarat memilih dan  seharusnya masuk dalam DPS namun justru tidak tercover. Mereka terdiri dari pemilih pemula 12 orang di Tegal Barat dan Margadana, serta pasangan nikah 8 orang di Tegal Selatan,” tegas Toto.