Pengelola Tol Kanci-Pejagan Tidak Menepati Janji
-Laporan Takwo Heriyanto
Jumat, 08/03/2013, 01:18:38 WIB

I;istrasi

PanturaNews (Brebes) - Janji pengelola Bakrie Tol Road yakni tol Pejagan - Kanci untuk memenuhi permintaan warga Desa Kramat Sampang, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, membangun jembatan darurat belum ada tanda-tanda dikerjakan.

Padahal, mereka sudah menyatakan kesiapannya untuk menyelesaikan pekerjaan fly over penghubung Kramat Sampang Kecamatan Kersana-Tanjung yang melintang di ruas tol Kanci-Pejagan pada tahun ini juga

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Brebes, Cahrudin, memintan agar pihak pengelola tol untuk menepati janjinya atas tuntutan warga Desa Kramatsampang, Kecamatan Kersana,  yang menghendaki kemudahan akses transportasi di atas jalur bebas hambatan tersebut.

"Siapapun pengelola tol sekarang, apakah dari pihak Bakrie atau MNC untuk membangun jembatan sementara. Sebagaimana kesepakatan yang sudah di MoU-kan bersama," tegas Cahrudin ketika dikonfirmasi PanturaNews.Com, Kamis 07 Maret 2013.

Pihaknya berharap agar pengelola tol tidak memancing amarah warga yang sudah sampai puncaknya.  "Jika warga kembali memblokir tol kami tidak bertanggungjawab dan sama sekali kami tidak bisa berbuat apa-apa. yang jelas, DPRD sudah memberikan fasilitasi yang baik kepada semua pihak, ada solusi dan sebenarnya tinggal realisasi saja," katanya.

Apalagi, lanjut Cahrudin, dalam audiensi dengan warga Kramat Sampang yang dimediasi oleh Komisi I DPRD Brebes di kantor dewan beberapa waktu lalu yang dihadiri oleh Asisten 1 Sekda Brebes, Suprapto SH beserta jajaran Pemkab Brebes, Polres dan Kodim Brebes, pihak MNC selaku calon pengambil alih manajemen tol, Binamarga Pusat serta Badan BPPJT Kementrian Departemen Pekerjaan Umum, Edwin S Lontoh.

Pihak tol menyatakan kesiapannya untuk menyelesaikan pekerjaan fly over penghubung Kramat Sampang Kecamatan Kersana-Tanjung yang melintang di ruas tol Kanci-Pejagan pada tahun ini juga. Sebagai janji terdekat, mereka menyatakan kesanggupannya untuk membuatkan jembatan darurat sementara pada Februari tahun 2013. 

Butir kesepakatan MOU itu ditandatangani oleh pengembang dengan perwakilan warga Kramat Sampang itu terdiri dari, selambatnya Februari 2013 dibangun jalan darurrat. Pihak pengembang wajib menyelesaikan fly over tersebut secara permanen tahun ini juga, yakni dengan penyelesaian operet jembatan yang menghubungkan Kramast Sampang ke jalan Kersana.

Saat itu, Badan Pengawas Jalan Tol (BPJT) Kementrian Departemen Pekerjaan Umum, Edwin S Lontoh meminta, pihak tol melaksanakan apa yang telah disepakati. Jika mereka ingkat dari kesepakatan, tentunnya akan ada sanksi.

"Kalau ingkar tentu akan ada punishment," ungkap Cahrudin.