![]() |
|
|
PanturaNews (Tegal) - Puluhan karyawan super market Dedy Djaya Plaza Kota Tegal, Jawa Tengah, meminta Pemerintah Kota Tegal agar memberikan perlindungan dan pembelaan, terkait sikap pengusaha atau pengelola Dedy Djaya Plaza yang diduga telah melakukan pendzoliman dengan rencana pemberian pesangon Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak sesuai UU Ketenagakerjaan.
Salah seorang karyawan Dedy Djaya Plaza bagian security, Eko Budiyanto (26), Rabu 6 Maret 2013, mengatakan berdasarkan keterangan bagian personalia, Rohman, uang pesangon yang akan diberikan kepada karyawan adalah sebesar nilai gaji pokok (gapok), dikalikan masa kerja dan dikurangi masa training selama 3 bulan.
“Jadi kami akan diberi pesangon sesuai perhitungan versi perusahaan yaitu, jumlah besaran gapok dikalikan masa kerja namun dikurangi masa training selama 3 bulan. Kami jelas menolak dengan rencana itu. Kami sangat berharap adanya perlindungan dan pembelaan pemerintah terhadap kami atas kesewenang-wenangan pengusaha,” ujarnya.
Lebih jauh Eko mengatakan, semisal dirinya yang mempunyai masa kerja selama 5 tahun dengan gapok Rp 700 ribu per bulan, maka akan menerima pesangon Rp 700 ribu dikalikan 5 tahun dikurangi masa training selama 3 bulan.
“Jika pemerintah baik yang ada di lembaga eksekutif maupun di lembaga DPRD tidak respon dengan keluhan dan aduan kami, maka kami akan bertindak sendiri sesuai kemampuan kami dan menyatakan dengan tegas melalui berbagai media massa atas ketidak percayaan kami terhadap kinerja pemerintah Kota Tegal,” tegas Eko.
Hal senada disampaikan oleh rekan sesama karyawan bagian pramuniaga (PA) yang menuntut agar pemberian pesangon selain disesuaikan mekanismenya dengan UU Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan, juga meminta kepada pihak pengusaha agar nominal pesangon per gaji pokok disesuaikan dengan besaran Upah Minimum Kota (UMK) terkini, yaitu Rp 860 ribu per bulan.