![]() |
|
|
PanturaNews (Brebes) - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah (Jateng), menggelar rapat Kordinasi Kepegawaian PP Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS yang di ikuti oleh seluruh pejabat yang membidangi Kepegawaian di lingkungan SKPD, di aula IBI Brebes, Senin 04 Maret 2013.
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) mempunyai Tujuannya untuk meningkatkan prestasi dan kinerja PNS,
yang merupakan penyempurna dari PP Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS yang dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan hukum mulai disosialisasikan kepada seluruh PNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes mengingat awal tahun 2014 PP tersebut akan mulai diberlakukan.
Hadir dalam acara tersebut plt Kepala BKD Brebes Dra. Lutfiatul latifah, Sekertaris BKD Ir. Daru handini serta dua Narasumber dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) yang sengaja dihadirkan secara langsung guna menjelaskan secara lengkap apa dan bagaimana PP nomor 46 Tahun 2011 tersebut. yaitu Direktorat rekrutmen dan kinerja pegawai BKN Endar Setiawan, SH dan Debuti bidang bina kerja dan perundang-undangan BKN Drs. S. Kuspriyomurdono, M.Si
Bupati Brebes dalam sambutanya yang dibacakan plt Kepala BKD Brebes menyampaikan bahwa rakor kepegawaian yang kita laksanakan setiap tahunnya bukan hanya bagian dari program kerja, namun lebih dari itu, karena rakor ini adalah kebutuhan kita semua untuk selalu update, memperbaharui pengetahuan di bidang kepegawaian.
Dinamika perkembangan di bidang kepegawaian sangatlah tinggi. termasuk materi yang akan dibahas pada rakor tentang PP nomor 46 tahun 2011 yang kemudian disusul dengan keluarnya Perka BKN Nomor 1 Tahun 2013 Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.
Selaku Narasumber Endar Setiawan, SH mengatakan dalam PP 46 Tahun 2011 dijelaskan Prestasi kerja PNS akan dinilai berdasarkan 2 (dua) unsur penilaian, yaitu: SKP (Sasaran Kerja Pegawai), yaitu: rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS. dan Perilaku kerja, yaitu: setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang
dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam PP 46 tahun 2011 juga mensyaratkan setiap PNS wajib menyusun SKP berdasarkan rencana kerja tahunan instansi. SKP itu memuat kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur. Dalam PP itu juga disebutkan, bahwa PNS yang tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.
Sementara itu, Drs. S.Kuspriyomurdono, M.Si mengatakan Adapun penilaian perilaku kerja meliputi aspek: orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerjasama, dan kepemimpinan. Khusus penilaian kepemimpinan hanya dilakukan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural.
Penilaian prestasi kerja PNS ini dilaksanakan sekali dalam 1 (satu) tahun, yang dilakukan setiap akhir Desember pada tahun yang bersangkutan dan paling lama akhir Januari tahun berikutnya. Ketentuan mengenai peraturan penilaian PNS ini juga berlaku bagi Calon PNS (CPNS).