Penanganan Kasus Tanah Banjaratma Terus Berjalan
-Laporan Takwo Heriyanto
Rabu, 27/02/2013, 07:17:58 WIB

Ilustrasi

PanturaNews (Brebes) - Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah perluasan Pasar Banjaratma, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah (Jateng), saat ini masih dalam upaya penyidikan dan penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes.

Koordinator Badan Pekerja Gerakan Berantas Korupsi (Gebrak), Darwanto mengatakan, bahwa Kejaksaan masih terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus yang merugikan uang negara sekitar Rp 400 juta dari total nilai proyek Rp 500 juta pada tahun anggaran 2003.

"Jadi, untuk kasus yang sebelumnya dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng, kemudian dilimpahkan ke Kejari Brebes ini, masih terus berlanjut," ujar Darwanto usai beraudensi dengan Kejaksaan terkait perekembangan penanganan kasus tersebut, Rabu 27 Februari 2013.

Menurutnya, dari audensinya tersebut pihak kejaksaan sendiri baru-baru ini telah melakukan pemanggilan terhadap pemilik tanah tersebut, yakni Sriyati ibunda dari mantan Bupati Brebes Agung Widyantoro. Namun, pihak yang bersangkutan tidak memenuhi pemanggilannya.

"Jika nantinya pihak kejaksaan melakukan pemanggilan kembali atau yang kedua kalinya tidak hadir maka, pemanggilan untuk yang ketigalinya, kejaksaan harus berani memaksanya. Terkecuali kalau memang ketidakhadirannya itu karena ada unsur sakit," tuturnya.

Itupun, kata Darwanto, yang harus menyatakan bahwa yang bersangkutan sakit bukan hanya dari dokter yang memeriksanya, tapi harus ada dari pihak dokter independent. Seperti yang selalu dilakukan oleh Komisi Pemberantasaan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus-kasus dugaan korupsi kaitannya dengan pemanggilan tersangka maupun saksi-saksi.

Diberitakan sebelumnya, Darwanto berharap kepada Kejari agar jeli dalam menyelidiki kasus yang sudah lama menjadi Pekerjaan Rumah (PR). Dimana masyarakat Kabupaten Brebes sudah lama menunggu hasil perkembangan penyelidikan kasus tersebut.

"Kami juga berharap agar Kejari jangan salah menetapkan aktor intelektualnya sebagai tersangka, jika nantinya dalam melakukan pemeriksaan dan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Banjartma tahun anggaran 2003 ini, benar-benar terbukti ada unsur pidana korupsinya," tandas Darwanto.

Berdasarkan bukti-bukti yang diajukan dalam audiensinya dengan Kejati Jateng beberapa waktu lalu, Gebrak yakin bahwa pengadaan tanah untuk perluasan Pasar Banjaratma telah terjadi mark up.

Hal ini dilihat dari data-data yang ada dan membandingkan harga tanah di pasaran pada saat itu, dengan lokasi yang berdekatan dengan tanah yang dibeli oleh Pemkab Brebes di lokasi Pasar Banjaratma.