Pemkab Segera Berlakukan Absen Sidik Jari Elektronik
-Laporan Takwo Heriyanto
Selasa, 26/02/2013, 05:46:11 WIB

Bupati Brebes meninjau mesin absensi elektronik yang sudah terpasang (Foto: Takwo Heriyanto)

PanturaNews (Brebes) - Guna meningkatkan kedisplinan bagi para Pegawain Negeri Sipil (PNS), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes, Jawa Tengah (Jateng), segera memberlakukan absen sidik jari bagi seluruh SKPD di lingungan Pemkab Brebes.

"Saat ini ada 34 SKPD di lingkungan Pemkab Brebes yang sudah terpasang mesin absensi elektronik. Dalam waktu dekat seluruh SKPD akan dipasang, termasuk kantor kecamatan," ujar Bupati Brebes, H Idza Priyanti SE saat launching peluncuran mesin absensi elektronik, di halaman Kantor Bupati, Senin 25 Februari 2013.

Menurutnya, penerapan sistem absensi sidik jari elektronik yang rencaana akan diberlakukan pada 01 Maret 2013 mendatang, sementara ini kantor kecamatan yang sudah terpasang adalah Kecamatan Brebes, Kecamatan Songgom, Kecamatan Jatibarang, Kecamatan Wanasari dan Kecamatan Bulakamba.

”Saya yakin, mesin absensi elektronik ini memiliki  manfaat besar, utamanya dalam hal penegakkan disiplin pegawai,” katanya.

Kebutuhan data kehadiran pegawai yang akurat, lanjut Bupati, sangatlah penting sebagai basis data berbagai penerapan kebijakan, termasuk untuk menganalisa dari sisi kedisplinan. "Jadi, kedisiplinan adalah hal yang tidak bisa ditawar-tawar," tegasnya.

”Saya harap dengan adanya mesin ini, disiplin pegawai kita akan bertambah baik sehingga pelayanan terhadap publik semakin meningkat dan profesional,” imbuh Bupati sembari menekan ibu jarinya ke mesin absensi.

Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Brebes, Dra. Lutfiatul Latifah melalui Kabag Humas dan Protokol Setda Brebes, Drs Atmo Tan Sidik mengatakan bahwa dasar hukum penerapan mesin absensi sidik jari ini adalah PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Sanksinya jelas dan tegas terkait disiplin PNS,” ujar Atmo.

Menurutnya, sesin absensi sidik jari yang dimiliki Pemkab Brebes bekerja dengan sistem dual identification secara bergantian yaitu melalu proses pengenalan wajah atau dengan sentuh (sidik jari). Mesin ini memiliki kapasitas data pemakai hingga 7.500 sidik jari, 1.500 wajah serta waktu respon kurang lebih 1 detik.

"Data dari setiap mesin absensi ini juga terhubung langsung dengan server di BKD, sehingga analisa data pegawai akan lebih cepat dan akurat," tandasnya.