Demo, Kejaksaan Didesak Tahan Sekretaris Dinkes
Ponorogo-Laporan Agus Zahid & Joko Susilo
Selasa, 26/02/2013, 05:32:44 WIB

Para aktivis LSM Ponorogo melakukan demo di Kejaksaan Ponorogo (Foto: Agus Zahid)

PanturaNews (Ponorogo) - Puluhan aktivis dari Lintas LSM Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, menggelar aksi demo menuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, menahan tersangka kasus rekrutmen 51 Bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT), Selasa 26 Februari 2013 siang.

Mereka menuntut agar Kejaksaan Kota Reog, segera mengirim berkas perkara tersangka Widodo Putro (Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo), ke Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo, karena sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Selain itu, kejaksaan juga dituntut agar tersangka kasus rekrutmen 51 bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Dinkes itu, segera ditahan dan di non jobkan dari jabatan sekretaris di Dinas Kesehatan Ponorogo.

Ketua LSM Laskar Wengker Ponorogo, Sunardi menilai Kejari Ponorogo telah melakukan tindakan anomali (Kejanggalan), dan menyalahi prosedur dalam menangani kasus rekrutmen Bidan PPT dengan tersangka Widodo. Sebab hingga kini berkas perkara kasus tersebut masih ditahan oleh pihak kejaksaan, padahal sudah dinyatakan lengkap atau  P21.

Karenanya, dia menilai Kejari telah memberikan peluang kepada tersangka Widodo, untuk melakukan tuntutan terhadap salah satu anggota LSM yang melaporkan kasus tersebut kepada pihak penegak hukum. Hal ini merupakan upaya untuk melumpuhkan kinerja LSM sebagai lembaga kontrol.

"Kami menuntut agar berkas perkara kasus Widodo segera di limpahkan ke Pengadilan, dan tersangka harus ditahan. Kalau tidak, kami terus akan melakukan upaya agar tuntutan kami dipenuhi," ujarnya.

Sunardi menyebutkan, pihaknya mensinyalir adanya konspirasi antara tersangka, penegak hukum dan pihak lain sehingga kasus itu masih terhenti ditataran kejaksaan. Apalagi, berdasarkan keterangan jika pihak kejaksaan sepertinya merasakan adanya tekanan dari pihak lain. Sehingga tidak tegas dalam menangani kasus rekrutmen bidan PTT.

"Ini sepertinya ada konspirasi sehingga kasus ini mandek di kejaksaan, padahal berkasnya sudah dinyatakan lengkap," tandasnya.

Hal senada dikatakan Ketua Konsorsium LSM Ponorogo, Heru. Menurutnya Kejari dinilai tidak mentaati perundangan yang berlaku, sebab pihak kejaksaan yang seharusnya segera melimpahkan berkas perkara kasus itu ke Pengadilan, namun karena permohonan dari tersangka kasus itu masih dihentikan di penuntut umum. "Saya menilai kejaksaan telah menyalahi prosedur," katanya.

Sementara anggota LSM Tabris, Thoib menandaskan, berdasarkan KUHAP, berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P21, dalam waktu 2 minggu harus segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Jika tidak kejaksaan diindikasikan telah melanggar ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Apalagi, penghentian berkas perkara itu didasarkan pada permintaan seseorang atau tersangka sendiri.

"Mestinya harus mengutamakan undang-undang, bukan mengutamakan permintaan dari pihak lain," imbuhnya.  

Sedangkan Sekretaris Konsorsium LSM Ponorogo, Dedy Sadiarso, meminta agar Kejaksaan lebih mengutamakan proses hukum tentang pidana, dalam hal ini kasus rekrutmen Bidan PTT, ketimbang mendahulukan kasus perdata terhadap perkara pengaduan tersangka terhadap salah satu anggota LSM, dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan.

"Mestinya yang didahulukan kasus pidanya dulu karena sudah P21, jangan perdatanya," tambah Dedy.