Pemilihan Pimpinan Pansus Raperda Rusunawa Langgar Tatib
-Laporan Riyanto Jayeng
Jumat, 22/02/2013, 08:55:43 WIB

Anggota DPRD Kota Tegal, H. Hadi Sutjipto SH

PanturaNews (Tegal) - Proses pemilihan pimpinan Panitia Khusus (Pansus) 1 DPRD Kota Tegal, yang membahas Raperda tentang pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) dinilai langgar Tata Tertib (Tatib) DPRD.. Hal itu dikatakan Sekretaris Fraksi PAN Peduli Rakyat DPRD Kota Tegal, H. Hadi Sutjipto SH, Kamis 21 Februari 2013.

Sutjipto mengatakan, sesuai Peraturan DPRD Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tatib, dalam bagian kedelapan soal alat kelengkapan lain, pasal 62, ayat 1 sampai 8 dijelaskan soal mekanisme pengangkatan anggota Pansus, ternasuk soal proses pemilihan pimpinan Pansus.

Dijelaskan Sutjipto, dalam pasal 62 ayat (1), DPRD dapat membentuk alat kelengkapan lain berupa Panitia Khusus, dalam ayat (2), Pansus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tidak tetap. Lebih lanjut pada ayat (3), ditegaskan Pansus dibentuk dalam rapat paripurna DPRD atas usul anggota setelah mendengarkan pertimbangan Badan Musyawarah.

"Untuk keanggotaan Pansus, merupakan usulan fraksi-fraksi. Sedangkan pembentukan Pansus melalui Keputusan DPRD. Logikanya kalau keanggotaan Pansus saja ditetapkan melalui rapat paripurna, otomotis penetapan pimpinan Pansus juga harus melalui rapat paripurna. Sedangkan penetapan pimpinan Pansus 1 tidak melalui rapat paripurna, tapi melalui rapat internal Pansus yang ditetapkan pimpinan DPRD. Atas dasar tersebut kami menilai proses pemilihan pimpinan pansus 1 tidak sah," kata Sutjipto.

Menurut Sutjipto, karena kepemimpinan Pansus 1, yang membahas soal pengelolaan Rusunawa tak sah. Karena prosedur pemilihannya tak sesuai dengan Peraturan DPRD Kota Tegal nomor 1 tahun 2010, tentang Tatib. Utamanya pada pasal 62, termasuk didalamnya ayat-ayat yang ada dalam pasal tersebut.

"Ayat 1 sampai 8 pasal 62 merupakan satu kesatuan, sehingga tidak bisa dipisah-pisahkan. Sehingga kalau melihat pasal tersebut, proses pemilihan pimpinan Pansus 1 tak sah," tuturnya.

Ketua Pansus 1 DPRD Kota Tegal, Sutari SH, menyatakan, proses pemilihan pimpinan Pansus 1 sudah sesuai dengan Tatib DPRC Kota Tegal. Sebab dala, pasal 62 ayat (7), ketua dan wakil ketua Pansus 1 dipilih dari dan oleh anggota Pansus. Sedangkan pemelihan ketua dan wakil ketua pansus, juga sudah melalui rapat internal Pansus.

"Setelah ditetapkan anggota Pansus melalui rapat paripurna, kami menggelar rapat internal. Dalam rapat internal yang pertama, kami berhasil memilih dan menetapkan ketua dan wakil ketua. Proses sudah kami lakukan sesuai dengan Tatib DPRD Kota Tegal," tegasnya.